Aturan Masuk Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Internasional: Wajib Tes PCR di Negara Asal dan Karantina

ERA.id - Pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia diingatkan untuk selalu mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021. 

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan dan syarat tersebut berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). SE itu mengatur pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan. 

"Yaitu membawa hasil negatif tes real time (RT) PCR CR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam," ujar Wiku, dikutip dari siaran pers Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (24/2/2021).

Lalu yang menjadi pertanyaan lagi terkait persyaratan administrasi saat masuk Indonesia dan mekanisme isolasi pelaku perjalanan internasional. Wiku menekankan bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan internasional dan kembali masuk Indonesia harus mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19  SE No. 8 Tahun 2021. 

Dalam surat edaran mengatur pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan. Yaitu membawa hasil negatif RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam. Dan sebagaimana yang tertuang dalam SK No. 9 Tahun 2021 disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam ditempat yang sudah ditentukan. 

Tempat karantina berlokasi di Wisma Atlit Pademangan yang diperuntukkan bagi WNI pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah. Untuk kategori ini, pembiayaannya ditanggung pemerintah. Namun bagi WNI diluar kriteria tersebut, dapat melakukan karantina di tempat akomodasi yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Hal ini juga berlaku bagi WNA yang melakukan karantina dan menggunakan biaya sendiri. 

Dan dalam masa karantina, pelaku perjalan wajib melakukan tes RT-PCR. Apabila hasilnya dinyatakan positif, maka pelaku perjalanan internasional akan dilakukan perawatan di rumah sakit. Mengenai pembiayaan, bagi WNI akan ditanggung pemerintah, bagi pelaku perjalanan WNA menggunakan biaya mandiri. "Sekali lagi harap menjadi perhatian bahwa ada perbedaan mekanisme pembiayaan untuk golongan yang berbeda," jelas Wiku. 

Juga terkait reinfeksi pada pelaku perjalanan yang sebelumnya telah sembuh dari Covid-19, namun didapati positif sebelum masuk Indonesia. Berdasarkan studi ilmiah hal ini memang mungkin terjadi. Karena pada prinsipnya, infeksi pada setiap orang menimbulkan efektivitas antibodi yang berbeda-beda baik dari kadar maupun jangka waktunya. 

"Virus Sars-Cov2 adalah tipe virus Corona yang baru, sehingga imunitas yang terbentuk setelah terpapar, masih menjadi tanda tanya bagi para ilmuwan, sehingga hasil studi tersebut masih bersifat dinamis," jelas Wiku. 

Menurut Hongkong Medical Journal tahun 2020, virus ini masih bersembunyi dalam tubuh, bisa juga karena kontaminasi silang dari strain virus lainnya, atau bisa juga hasil pemeriksaan pasien positif palsu atau false positif, atau metode pengambilan spesimen yang salah. Oleh karena itu, untuk dapat melindungi diri dari reinfeksi, maka para penyintas Covid-19 harus selalu disiplin terhadap protokol kesehatan. 

Satgas Penanganan Covid-19 juga menghimbau para petugas di lapangan dapat memberikan penjelasan yang baik pada pada WNI maupun WNA yang masuk Indonesia. Agar para pendatang mengerti persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk dapat masuk Indonesia. Wiku pun berharap agar seluruh lapisan masyarakat bisa mengahargai dan mematuhi protokol ini, karena ini adalah upaya pemerintah dalam mencegah impor kasus Covid-19.