Jokowi 'Buka Pintu' Investasi Industri Miras Lewat Aturan Turunan UU Cipta Kerja

ERA.id - Presiden Joko Widodo membuka pintu izin investasi bagi industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Namun, aturan investasi ini hanya berlaku di daerah tertentu. Adapun ketentuan tersebut tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu. Perpres tersebut merupakan salah satu dari 49 aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha: a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres  Nomor 10 Tahun 2021 yang dikutip pada Jumat (26/2/2021).

Perpres tersebut juga disertai tiga lampiran yang berisi bidang usaha yang boleh mendapatkan aliran investasi. Dalam lampiran ketiga, pada daftar urutan ke 31 tercantum industri minuman keras mengandung alkohol termasuk bidang usaha yang boleh melakukan penanaman modal. Izin yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur.

Meski demikian terdapat persyaratan yang harus diperhatikan. Salah satunya, investasi untuk industri miras ini hanya boleh dilakukan di sejumlah daerah di kawasan Indonesia bagian timur.

"Persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua Barat dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," bunyi lampiran ketiga Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Namun, apabila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapatkan ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Untuk investasi asing boleh mengalir dengan nilai lebih dari Rp10 miliar

"Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan," bunyi Pasal 7 ayat (1).

"Penanaman Modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang," bunyi Pasal 7 ayat (2).

Melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Jokowi juga memberikan izin investasi bagi pedagang miras eceran dan pedagang miras eceran kaki lima dengan persyaratan tertentu. Hal itu tercantum dalam lampiran ketiga di daftar ke 44 dan 45.

"Persyaratan, jaringan distribusi dan tempatnya khusus."