Pemerintah Segera Tetapkan Tarif Maksimal Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong

ERA.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera menetapkan batas tarif maksimal untuk pelayanan vaksinasi gotong royong. Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

"Terkait besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi gotong royong ini akan ditetapkan kemudian oleh Kementerian Kesehatan," kata Juru Bicara Vaksin COVID-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers di YouTube Kementerian Kesehatan RI, Jumat (26/2/2021).

Nadia mengatakan, jika aturan sudah dikeluarkan, maka fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong tidak boleh memasang tarif lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Biaya pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tidak boleh melebih tarif maksimal yang telah ditetapkan oleh Kemenkes," tagas Nadia.

Nadia menambahkan, fasyankes milik swasta atau masyarakat yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah. Fasyankes tersebut juga harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten dan kota setempat. Serta melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik maupun manual.

"Setiap fasyankes yang melaksanakan vaksiansi gotong royong harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik melalui sistem informasi satu data vaksinasi COVID-19 ataupun dapat secara manual untuk disampaikan kepada dinkes kabupaten/kota stempat," ujarnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 24 Februari lalu, ditegaskan bahwa perusahaan atau pengusah dilarang menggunakan fasilitas pelayakan kesehatan (Fasyankes) milik pemerintah.

Artinya, untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong, perusahaan atau pengusaha dapat bekerja sama dengan fasyankes milik swasta atau pribadi. Nantinya, fasyankes yang bekerja sama untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong wajib berkoodinasi dengan dinas kesehatan setempat.

Kemudian, Menkes juga akan menentukan batas harga edar vaksin untuk vaksinasi mandiri. Batas harga itu akan ditetapkan lewat peraturan berikutnya.

"Besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi gotong royong ditetapkan oleh menteri. Biay pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan fasilitas pelayann kesehatan milik masyarakat/swast tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetap oleh menteri," bunyi pasal 23.