Begini Nasib Polisi yang Viral karena Acungkan Pistol Saat Demo Buruh di Sumut
ERA.id - Anggota polisi yang mengacungkan pistol saat membubarkan demonstrasi buruh di Sumatera Utara (Sumut) akhirnya diamankan Paminal Polres Pelabuhan Belawan. Iptu Mustofa menyampaikan permintaan maaf kepada buruh atas aksi 'koboi' yang dilakukannya.
"Saya Iptu Mustofa memohon maaf kepada pekerja PUK SPAI FSPMI PT Rezeki Pajar Andalan, atas perlakuan saya yang tidak sesuai prosedur sehingga membuat saudara saya dari PUK SPAI terintimidasi oleh saya. Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya," kata Iptu Mustofa dalam video permintaan maafnya yang diterima ERA.id, Minggu (28/2/2021).
Aksi anggota Polri yang bertugas di Polsek Hamparan Perak, Polres Pelabuhan Belawan, itu terjadi saat buruh dari Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri–Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) melakukan demonstrasi di depan gerbang PT Rezeki Fajar Andalan (RFA) di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (26/2).
Demonstrasi tersebut merupakan buntut dari pemecatan sepihak beberapa pekerja pasca dibentuknya serikat buruh di perusahaan tersebut.
Waka Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah Putra dalam keterangannya mengatakan akan menindak Iptu Mustofa sesuai dengan aturan yang berlaku terkait disiplin dan prosedur kepolisian.
Kompol Herwansyah menjelaskan, setelah tindakan Iptu Mustofa mengacungkan senjata viral, Paminal Polres Pelabuhan Belawan langsung mengamankan yang bersangkutan untuk diperiksa di bidang Propam.
"Kami dari Polres Pelabuhan Belawan, sesuai dengan viralnya anggota kami Iptu Mustofa yang mengacungkan senjata kepada pekerja PUK SPAI PT Rezeki Fajar Andalan, telah kami jemput dari Polsek Hamparan Perak. Dan kami akan memproses anggota yang melakukan perbuatan tidak sesuai prosedur," kata Kompol Herwansyah.
Dikatakan Kompol Herwansyah, oknum polisi itu akan diproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 2 Tahun 2003 tentang aturan disiplin anggota Kepolisian Republik Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf a.
Selain itu, dia dikenakan Pasal 7 huruf c Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Yakni melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan kepolisian negara republik Indonesia. Dan akan kita kenakan juga pasal 7 huruf c, yakni menjalankan tugas kepolisian secara profesional, proporsional dan prosedural," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perwira polisi di Sumatera Utara mengacungkan senjata api saat membubarkan aksi mogok kerja beberapa buruh yang di dipecat secara sepihak oleh perusahaan.
Saat buruh sedang menggelar demonstrasi, oknum polisi berpangkat Iptu berinisial M itu mendatangi para buruh dan mengeluarkan pistol meminta para buruh membubarkan diri.
Belakangan, aksinya mengintimidasi buruh yang sedang menggelar demonstrasi itu viral dan mendapat kecaman dari serikat buruh di Sumatera Utara.