ERA.id - Aksi 'koboi' oknum polisi kembali terjadi. Seorang perwira polisi di Sumatera Utara mengacungkan senjata api ke buruh yang menggelar aksi mogok kerja lantaran dipecat secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Saat aksi berlangsung, oknum polisi berpangkat Iptu berinisial M itu mendatangi para buruh dengan mengeluarkan pistol dan meminta para buruh membubarkan diri.
Informasi dihimpun, peristiwa itu terjadi saat beberapa buruh dari Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) menggelar protes di depan gerbang PT RPA di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (26/2/2021).
"Iya, ada oknum polisi mengeluarkan pistol dan mengintimidasi buruh yang sedang berunjuk rasa," kata Rickson Silalahi, Sekretaris DPW FSPM Sumut saat dikonfirmasi, Sabtu.
Dikatakan Rickson, sebelum melakukan intimidasi dengan pistol, oknum polisi itu mendatangi buruh yang sedang aksi dan mengatakan memberi waktu dua jam untuk berunding. Namun sesaat kemudian dia kembali mendatangi buruh dengan mengacungkan pistol.
"Tidak berapa lama kemudian dia mendatangi buruh dan mengatakan 'kalian jangan di depan pintu perusahaan nanti bisa mengundang atau mempengaruhi orang lain,'" ujar Rickson menirukan ucapan oknum polisi itu.
Tidak berhenti di situ, oknum polisi itu juga mengancam akan menangkap buruh yang menggelar aksi unjuk rasa ke Polsek Hamparan Perak.
Dengan terpaksa, buruh yang protes atas pemecatan sepihak perusahaan itu membubarkan diri.
"Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi itu. Dan meminta Kapolri atau Kapolda Sumut menindak anggotanya yang mengintimidasi aksi buruh dengan tegas," ungkapnya.
Kapolsek Hamparan Perak AKP Edward Simamora belum bisa memberi komentar atas peristiwa itu dengan alasan masih akan menelusuri informasi tersebut, termasuk oknum polisi yang mengacungkan pistol apakah personel Polsek Hamparan Perak atau bukan.
"Kita cek dulu informasinya ya," ucapnya singkat.
Sementara itu, pihak FSPMI berencana akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila tidak ada itikad baik dari oknum tersebut.