Perda Lemah, Hewan Ternak di Palu Jadi Sumber Celaka di Jalanan

ERA.id - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mendesak Pemerintah Kota Palu menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penertiban Hewan Ternak.

Ketua Komisi A DPRD Palu Mutmainnah Korona di Palu, Senin (1/3/2021), menyatakan desakan itu dilakukan karena sampai hari ini Pemkot Palu tidak menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di tempat-tempat yang dilarang dalam perda, salah satunya di ruas jalan.

Terutama pemilik hewan ternak yang membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di tempat-tempat yang dilarang. Akibatnya banyak pengendara yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas karena hewan ternak yang berkeliaran di jalan.

"Dalam perda sudah diatur bahwa pemilik ternak harus memiliki kartu keanggotaan atau tanda kepemilikan hewan ternak, menyediakan kandang khusus, dan menyediakan makanan untuk hewan ternaknya," katanya.

Mutmainnah menerangkan dalam perda tersebut juga mengatur sanksi administrasi dan sanksi pidana yang diberikan kepada pemilik ternak yang membiarkan hewan ternaknya berkeliaran dengan ancaman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50juta.

"Makanya perda ini harus ditegakkan dan diimplementasi secara kuat sehingga menjadi kinerja yang baik untuk Pemkot Palu,” ujarnya.

Oleh sebab itu ia berharap Pemkot Palu bisa lebih aktif mengawal jalannya penegakan perda-perda di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut, terutama perda penertiban hewan ternak yang sudah banyak dikeluhkan masyarakat.

"Perda sudah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwali) Palu di mana pemilik ternak dilarang untuk melepas dan membiarkan hewan ternaknya untuk berkeliaran di tempat umum, mengganggu ruang publik, dan mengganggu lalu lintas yang dapat berakibat terjadinya kecelakaan serta merusak kebersihan daerah,” ujarnya.