Sah! Pemerintah-DPR Sepakat Mencabut RUU Pemilu dari Prolegnas 2021
ERA.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menyepakati pencabutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Jadi, pemerintah sepakat untuk yang satu itu, yakni RUU Pemilu, kita cabut," kata Yasonna dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas melalui keterangan tertulis Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Pencabutan tersebut sekaligus menyikapi surat dari Komisi II DPR RI tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021. "Akan tetapi, saya kira tidak perlu lagi melakukan evaluasi seluruhnya, karena sebetulnya apa yang kita sepakati tinggal dibawa ke paripurna," ujar Yasonna.
Rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka penyempurnaan legislasi nasional RUU Prioritas 2021 dan perubahan Program Legislasi Nasional RUU 2020—2024 menyetujui untuk menyepakati empat poin.
Pertama, RUU tentang Pemilihan Umum ditarik dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2021 dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan oleh Pemerintah.
Poin kedua, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang semula diusulkan oleh anggota DPR menjadi usulan Badan Legislasi.
Ketiga, jumlah Prolegnas RUU Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU. Terakhir, jumlah perubahan Prolegnas RUU 2020—2024 sebanyak 246 RUU.