PKS Kritik Pencabutan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021: Nanti Banyak Kursi Kosong

ERA.id - Fraksi PKS DPR RI mengkritik keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah yang mencabut Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. 

"Terdapat beberapa catatan kritis Fraksi PKS terkait keputusan pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR yang sepakat mengeluarkan RUU tersebut dari prolegnas prioritas 2021," ujar Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf melalui keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).

Pertama, kondisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan yang diametral berpotensi melemahkan kesatuan NKRI dan kerukunan masyarakat.

"Sistem Presidential Treshold dengan ambang batas tinggi terbukti tidak sesuai dengan Original Intent atau maksud asli dari UUD 1945. Sebab, sistem ini menghalangi kesempatan kita untuk memilih kader terbaik bangsa karena pada akhirnya kontestasi terbatas pada 2 paslon semata," kata Bukhori.

Konsekuensinya, pembelahan sosial rentan terjadi. Bahkan, kata Bukhori, nuansa ketegangan itu masih bisa kita rasakan sampai sekarang sebagai ekses dari Pemilu 2019 silam. 

Oleh karena itu, Fraksi PKS menilai, dibutuhkan penyempurnaan mendasar terhadap sistem pemilu eksisting melalui revisi karena secara sosiologis sangat tidak sehat untuk memelihara iklim kerukunan bangsa.

Kedua, Bukhori memandang sistem pemilu juga turut menentukan desain kepemimpinan nasional.

Dia menjelaskan, penurunan Presidential Treshold melalui revisi UU Pemilu akan membuka ruang lebih luas untuk lahirkan banyak pemimpin segar. Hal ini senada dengan kehendak masyarakat yang menginginkan pemimpin yang berkualitas dan demokratis.

"Kita memiliki banyak tokoh negarawan yang layak menjadi pemimpin di tingkat nasional. Mulai dari ulama, cendekiawan, kepala daerah. Kami ingin mendorong demokratisasi yang lebih substantif dalam proses pemilihan Presiden untuk memutus rantai oligarki, salah satunya melalui ikhtiar revisi ini," katanya.

Lebih lanjut, Ketua DPP PKS ini mencemaskan penerapan UU Pemilu eksisting akan memunculkan banyak kursi kosong di level kepemimpinan daerah ketika pilkada digelar serentak pada 2024.

Dengan demikian, pilkada ini turut membawa konsekuensi politis berupa kekosongan legitimasi kepala daerah di sebanyak 271 daerah akibat masa bakti kepala daerah eksisting yang akan selesai pada 2022 maupun 2023. 

“Masa kepemimpinan para kepala daerah eksisting akan selesai masa jabatannya pada rentang 2022-2023. Artinya, akan ada krisis legitimasi selama kurun 1 sampai 2 tahun karena yang memimpin adalah Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah seraya menanti kepala daerah terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024,” katanya.

Padahal, kata Bukhori, kewenangan dari Plt ini lebih terbatas, khususnya dalam mengambil keputusan atau tindakan strategis. Sebab, mereka tidak memiliki keleluasaan mengambil langkah cepat apabila harus dihadapkan dalam situasi kritis, sambungnya.

Sebagai catatan, akan ada sekitar 271 daerah yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) pada rentang 2022-2023, apabila pemilu serentak dilaksanakan 2024. Dengan rincian, 101 daerah hasil pilkada 2017 dan 171 daerah hasil pilkada 2018.