RKUHP Akan Masuk RUU Prioritas 2021, Pasal yang Dibahas Carry Over dari Periode Lalu
ERA.id - Wakil Menteru Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan, pihaknya dan DPR RI sepakat memasukkan Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) ke dalam daftar Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021," ujar Edward usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Menurut Edward, nantinya setelah masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas, draf RKUHP yang akan dibahas merupakan carry over dari pembahasan di periode sebelumnya. Artinya, tidak semua pasal di dalam RKUHP akan dibahas ulang, melainkan hanya beberapa pasal saja yang dianggap perlu dibahas saja.
"Karena carry over, maa dibahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," kata Edward.
Adapun Kemenkumham saat ini sedang melakukan sosialisasi RKUHP di 11 kota yang bertujuan untuk mendengar masukan dari masyarakat. Sosialisasi terakhir diadakan di Jakarta.
Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, belum tentu ada draf baru setelah sosialisasi RKUHP digelar. Namun, akan ditambahkan beberapa catatan dan masukan dari masyarakat ke dalam RKUHP.
Dia menegaskan, pembahasan RUU KUHP mendatang hanya membahas draf lama yang sudah disetujui baru ditambahkan catatan dari masyarakat.
"Nanti kita lihat, jadi kalau ditanya kenapa tidak akan ada draf baru, yang ada adalah draf yang dahulu kita setujui ditambah catatan dari masyarakat itu akan kita sikapi," kata Arsul.