Muncul Komite Referendum Jokowi Tiga Periode, Pengamat: Langgar Konstitusi!

ERA.id - Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana, Jhon Tuba Helan, menilai, deklarasi referendum agar Presiden Jokowi kembali memimpin untuk periode ketiga kalinya adalah melanggar konstitusi.

"Deklarasi itu sudah jelas melanggar konstitusi karena di dalam konstitusi sudah mengatur secara jelas bahwa presiden itu hanya boleh memimpin 2 x 5 tahun dan undang-undang mengatur itu," katanya, di Kupang, Rabu (23/6/2021).

Ia menyatakan ini menanggapi deklarasi komite referendum NTT Jokowi tiga periode yang digelar di Kupang, Senin lalu (21/6).

Ia bilang, rumusannya ada pada pasal 7 UUD 1945, bahwa presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan maka tidak diijinkan lagi untuk mencalonkan diri pada periode ketiga.

"Tetapi jika ada orang atau kelompok tertentu menginginkan agar Presiden Joko Widodo menjabat di tahun (periode) ketiga maka saya katakan sekali lagi sudah jelas melanggar konstitusi," ujar dia, seperti dikutip dari Antara.

Namun jika ada yang menginginkan agar kepemimpinan presiden itu lebih dari dua periode, misalnya menjadi tiga tahun, empat periode, atau juga presiden seumur hidup maka harus ubah dulu konstitusi.

Untuk mengubah konstitusi tegas dia tidak bisa melalui deklrasi referendum tetapi dibahas terlebih dahulu di MPR dan membutuhkan waktu yang lama.

"Saat ini masanya reformasi bukan Orde Baru, sehingga tidak ada namanya mengubah konstitusi melalui referendum. Lagi pula pada era reformasi ini perubahan konstitusi bukan lagi diberikan kepada rakyat tetapi dibahas MPR," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat Nusa Tenggara Timur mendeklarasikan Komite Referendum Jokowi Tiga Periode di Kupang, Senin, 21 Juni 2021. Komite akan bekerja menjaring aspirasi nasyarakat NTT melalui jajak pendapat yang bebas, terbuka dan jujur terkait masa jabatan Presiden Jokowi selama tiga periode.

"Hasil jajak pendapat akan dikumpulkan hingga akhir Juli 2021 dan diumumkan, setelah itu Agustus 2021 akan diserahkan ke lembaga negara paling lama 15 Agustus 2021," kata ketua komite referendum Jokowi Tiga Periode, Pius Rengka, saat deklarasi.