Perpres TKA Terbit, Pengurusan Izin Lebih Cepat

Purwokerto, era.id - Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing masih dalam proses implementasi. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri  usai menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Teknologi Kewirausahaan dan Pemberdayaan Ekonomi, "Kemandirian Ekonomi dan Daya Saing Bangsa" (Seri II) di Kampus Universitas Nahdlatul Ulama (UNU)

"Jadi, itu Perpres yang diberlakukan dalam rangka memberi kepastian agar perizinan terkait dengan investasi termasuk di dalamnya adalah perizinan tenaga kerja asing bisa dilakukan lebih efektif dan efisien melalui 'single submission system', kayak semacam layanan satu pintu yang terpadu," kata Hanif di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (14/4/2018). Dilansir dari Antara.

Lebih lanjut dia mengatakan, Perpres itu penting agar iklim investasi Indonesia kondusif sehinggga penciptaan lapangan kerja menjadi lebih banyak.

"Kalau lapangan kerjanya lebih banyak, ini tentunya lapangan kerja yang diperuntukan bagi rakyat kita, bukan untuk yang lain. Jadi, kemudahan yang diberikan dalam kaitannya dengan perizinan TKA (Tenaga Kerja Asing) itu adalah kemudahan dari sisi birokrasinya, kemudahan dari sisi prosedurnya," beber Hanif.

Hanif menambahkan, Perpres itu hanya memangkas waktu pengurusan izin di mana dalam proses perizinan sebelumnya diharuskan ada rekomendasi dari beberapa kementerian sehingga mengakibatkan terhambatnya investasi.

"Jadi, kemudahannya itu lebih kepada prosedurnya, lebih kepada sisi birokrasi. Tetapi dari sisi misalnya syarat-syarat kualitatif terkait dengan tenaga kerja asing yang masuk dan bekerja di Indonesia, itu masih tetap," tegasnya.

Menurut dia, syarat kualitatif bagi TKA yang masuk dan bekerja di Indonesia, antara lain pendidikan, kompetensi, hanya menduduki jabatan-jabatan tertentu, hanya bisa bekerja dalam kurun waktu tertentu. Dengan hal itu pemerintah masih memiliki skema pengendalian terhadap tenaga kerja asing.

Tag: