Cuma karena Jagung, Pria di Makassar Ini Bunuh Tetangganya dengan Sadis

ERA.id - Seorang pria yang telah berusia 64 tahun berinisal ADM, dibekuk aparat kepolisian karena nekad membunuh tetangganya berinisial J di Jalan Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (13/7) dini hari, hanya karena persoalan jagung.

"Ini berawal dari adanya konflik antara korban dan pelaku. Korban (J) ini dituduh pelaku (ADM) mencuri jagung miliknya. Kemudian, korban tidak terima dan mendatangi pelaku membawa senjata tajam sebilah parang," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana.

Ia menjelaskan bahwa J mendatangi ADM untuk meminta penjelasan apa maksud ADM menuduhnya mencuri jagung. Saat itu, ADM dalam pengaruh alkohol setelah pesta minuman keras bersama rekannya.

Karena tidak mendapat jawaban memuaskan, J yang sedang menggenggam sebilah parang, kemudian menyerang ADM.

Namun ADM melawan dan berhasil merebut parang yang dibawa J, lalu secara refleks menebas anggota tubuh korban sebanyak tiga kali, satu di bagian leher dan belakang leher dua kali, hingga mengalami luka parah, lalu tewas di lokasi kejadian.

Karena panik, ADM menyeret korban ke sungai lalu terbawa arus kemudian mengikutinya dari belakang sampai di bawah jembatan Jalan Inpeksi kanal Tamangapa. Ia menahan jasad korban lalu mengganjal dengan menggunakan batu agar tidak terseret arus sungai.

"Untuk menghilangkan jejak dan mengelabui aparat, saat itu korban sudah dalam keadaan sudah tidak bernyawa, pelaku berusaha untuk menghilangkan bukti-bukti. Jasadnya dibuang di bawah jembatan yang mengalir air dari kali itu," ujar Kombes Witnu.

Dari informasi yang diperoleh dari masyarakat didukung hasil penyelidikan, lanjut dia, kepolisian akhirnya mengamankan pelaku, dengan barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan berat terhadap korban.

"Dini hari tadi kami berhasil menemukan korban di TKP, wilayah Manggala. Posisinya di bawah kolom jembatan dengan ditimbun beberapa material-material berat seperti batu dan krikil, serta sebagainya untuk menutupi jasad korban," ungkap Perwira menengah Polri itu.

Dari hasil penyelidikan awal, patut diduga pelaku telah melakukan perbuatan pidana dalam hal ini penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

"Pasal yang ditersangkakan kepada pelaku adalah pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kami lakukan penahanan di Polrestabes sesuai dengan proses," ucapnya menegaskan.