MKD DPR Segera Rapat Bahas Nasib Novanto

Jakarta, era.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan rapat internal terkait vonis yang sudah dijatuhkan kepada bekas Ketua DPR, Setya Novanto. Putusan Novanto jadi penting dibahas untuk menentukan kelanjutan nasib mantan Ketum Golkar ini di parlemen.

Namun Ketua MKD DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat tidak membahas khusus kasus Setya Novanto yang telah dijatuhi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama 15 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.

"Hari ini kami akan rapat internal akhir masa reses dan membicarakan banyak hal, terutama perkara-perkara yang masuk. Kemudian tadi sudah diagendakan juga masalah Pak Novanto," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Infografis "Hukuman Setya Novanto" (era.id)

Berdasarkan Undang-undang (UU) MD3, kata Dasco, posisi Setya Novanto di DPR akan ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun, dia mengakui, fraksi-fraksi di DPR meminta agar ada pembahas mengenai Setya Novanto.

"Kalau lihat MD3 itu kan harus inkrah, tetapi nanti kami coba bicarakan karena ada beberapa teman minta itu diagendakan," jelasnya.

Baca Juga : Andai Novanto Tak Mencari Uang Lewat Korupsi

Menurut Dasco, sebelum berkekuatan hukum tetap, status politikus Golkar itu masih menjabat sebagai anggota DPR. "Sampai inkrah, UU bunyinya begitu. Kecuali ditarik oleh partai atau yang bersangkutan mengundurkan diri," terangnya.

"Nanti bagaimana sikap MKD akan ditentukan dalam rapat. Kalau tidak selesai, berarti akan ditentukan dalam rapat berikutnya. Kemungkinan setelah reses," tambahnya.

Dalam persidangan, Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider kurungan 3 bulan penjara. Vonis tersebut selisih satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Novanto dihukim 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Selain menjatuhi hukuman kurungan dan denda, hakim juga memutuskan mencabut hak politik Novanto untuk maju sebagai wakil rakyat atau menjabat dalam jajaran pemerintahan.

Tag: setya novanto ketua dpr korupsi e-ktp