PPKM Level 4 Diperpanjang, Rumah Ibadah Boleh Diisi Setengah Kapasitas
ERA.id - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2 khusus Pulau Jawa-Bali mulai tanggal 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
Meski diperpanjang, pemerintah melonggarkan sejumlah aturan untuk wilayah PPKM Level 4. Salah satunya mengenai penambahan aktivitas di rumah ibadah hingga 50 persen.
Aturan tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali. Inmendagri tersebut diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada tanggal 16 Agustus 2021.
"Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang," bunyi aturan Inmendagri terbaru yang dikutip pada Selasa (17/8/2021).
Ditegaskan, pelonggaran aktivitas di rumah ibadah ini tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Pada pekan lalu, periode 9 Agustus hingga 16 Agutus 2021, kapasitas jemaah di rumah ibadah dibatasi hanya 25 persen atau maksimal 20 orang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa PPKM akan terus digunakan pemerintah sebagai instrumen pengendalian kegiatan masyarakat selama COVID-19 masih menjadi pandemi.
Luhut menjelaskan, apabila kondisi pandemi COVID-19 membaik, maka wilayah yang mengalami perbaikan akan diturunkan level risiko COVID-19 ke level yang rendah.
Dia menjelaskan, semakin rendah level risiko COVID-19 suatu daerah, maka akan semakin cepat pula daerah tersebut akan kembali ke situasi kehidupan normal.
"Jika situsi COVID-19 makin membaik tentunya level ppm akan diturunkan ke level yang lebih rendah. Tentunya level 2,3 dan 1 nantinya akan mendekati situasi kehidupan normal," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (16/7/2021).