ICJR Rekomendasikan RUU TPKS Cabut Pasal 27 UU ITE, DPR RI: Masih Ada RUU PDP Jadi Gawang
ERA.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Willy Aditya mengatakan, tidak semua masukan bisa diakomodir.
Hal ini menanggapi rekomendasi Institut Criminal for Justice Reform (ICJR) untuk mencabut Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Untuk diketahui, ICJR meminta RUU TPKS dapat mencabut Pasal 27 UU ITE. Pasal tersebut dinilai kerap menjadi momok bagi korban kekerasan berbasis gender online (KBGO). Sebab pasal itu memungkinkan korban nantinya justru berbalik menjadi pesakitan.
"Kalau semua permintaan diakomodasi ya mabok lah kita," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Meski begitu, Willy meminta publik tidak meragukan komitmen DPR RI dalam membahas dan menyelesaikan RUU TPKS. Menurutnya, parlemen juga sudah banyak mengakomodasi rekomendasi maupun masukan dari elemen-elemen masyarakat.
Willy lantas mencontohkan masuknya ketentuan victim trust fund atau dana bantuan korban dalam draf RUU TPKS. Ketentuan itu merupakan rekomendasi dari ICJR dan tidak masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) milik pemerintah maupun DPR RI.
"Bayangkan victim trust fund kan enggak ada di DIM dua-duanya. Enggak ada di DIM DPR dan pemerintah, kurang apa komitmen kita terhadap teman-teman itu. Enggak ada itu, baik di draf pemerintah maupun di DPR kita masukin (victim trust fund)," kata Willy.
Menurut Willy, rekomendasi dari ICJR nantinya bisa diakomodir kembali melalui rancangan undang-undang lainnya, misalnya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Jangan lupa, kita masih ada RUU PDP. Itu juga bisa masuk di sana. Kemarin aku diundang ICJR, aku bilang masih ada RUU PDP yang menjadi gawang lainnya," kata Willy.
Sebelumnya, ICJR merekomendasikan dicabutnya Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati berharap larangan untuk merekam, mengakses, menyebar, mentransmisikan konten pribadi seseorang atau kepada orang yang tidak berkehendak menerima dapat dimasukan ke dalam draf RUU TPKS.
Dengan unifikasi ini, kata Maidina, ketentuan penutup dalam Pasal 71 RUU TPKS juga dapat menghapus Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang larangan penyebaran konten melanggar kesusilaan.
"Karena pasal ini tidak lagi diperlukan dengan adanya ketentuan KUHP, UU Pornografi dan nantinya UU TPKS," kata Maidina.