Cerita Advokat Onggowijaya Alami Kriminalisasi, Klien Divonis Bebas Murni di PN Jakut
ERA.id - Dugaan mafia hukum di aparat penegak hukum makin mengemuka. Advokat H Onggowijaya, dari Firma Hukum Onggo dan Partner, selaku kuasa hukum Edward Vinchent mengaku pernah mengalami perlakuan dan kejadian kriminalisasi yang sama dengan yang dialami LQ Indonesia Lawfirm oleh oknum di Polda Metro Jaya.
Onggo mengaku prihatin atas praktik oknum Resmob Polda Metro Jaya yang menimpa kliennya.
“Klien saya ditahan dulu, baru surat dibuat sehari setelahnya, menunjukkan arogansi dan perbuatan melawan hukum acara oleh oknum Resmob Polda Metro Jaya mengkriminalisasi masyarakat yang akhirnya menjadi korban,” ujar Onggowijaya, dalam keterangan persnya, Selasa (21/9/2021).
Ia pun berharap agar Kapolri dan Presiden mau membenahi dugaan adanya oknum di Polda Metro Jaya, karena apa yang menimpa LQ Indonesia Lawfirm juga memakan korban lain yang dibantu oleh Lawfirm lainnya.
“Firma Hukum Onggo and Partner, berharap agar Kapolri mau membenahi Institusi Polda Metro Jaya. Bukti kami lengkap terkait dugaan kriminalisasi oknum Resmob Polda Metro Jaya, kejadian dugaan kriminalisasi bukan hanya menimpa klien LQ Indonesia Lawfirm, namun juga Lawfirm kami, Onggo and Partner. Saya rasa banyak Lawfirm lain mengalami hal serupa namun mayoritas tutup mulut karena takut ancaman,” kata Onggowijaya.
Klien Firma Hukum Onggo and Partner, Edward Vinchent dilaporkan tanggal 18 Januari 2021 dan dalam dua hari yaitu 20 Januari 2021 sudah ditangkap, padahal surat perintah penangkapan baru terbit 21 januari 2021.
Edward Vinchent disangkakan melakukan penipuan dan penggelapan oleh orang yang sama sekali tidak dikenalnya.
“Firma Hukum Onggo and Partner, berharap agar Kapolri mau membenahi Institusi Polda Metro Jaya. Bukti kami lengkap terkait dugaan kriminalisasi oknum Resmob Polda Metro Jaya, kejadian dugaan kriminalisasi bukan hanya menimpa klien LQ Indonesia Lawfirm, namun juga Lawfirm kami, Onggo and Partner. Saya rasa banyak Lawfirm lain mengalami hal serupa namun mayoritas tutup mulut karena takut ancaman,” kata Onggowijaya.
Klien Firma Hukum Onggo and Partner, Edward Vinchent dilaporkan tanggal 18 Januari 2021 dan dalam dua hari yaitu 20 Januari 2021 sudah ditangkap, padahal surat perintah penangkapan baru terbit 21 januari 2021.
Edward Vinchent disangkakan melakukan penipuan dan penggelapan oleh orang yang sama sekali tidak dikenalnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus enggan menanggapi kabar tersebut saat dikonfirmasi.