Kasus Korupsi Kabupaten Lampung Tengah, KPK Segera Umumkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka?

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabarkan tengah melakukan penyidikan dugaan pemberian suap penanganan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Diketahui, dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado disebut memberi uang sebesar Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat. Pemberian uang ini ditujukan untuk mengurusi kasus suap di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK.

Ali mengatakan, KPK akan mengumumkan kronologi dan konstruksi dugaan korupsi saat upaya paksa berupa penangkapan dan/atau penahanan dilakukan. Namun, dia tak merinci siapa pihak yang akan dijadikan tersangka.

"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pada saatnya nanti," kata Ali.

Meski begitu, penyidik KPK telah meminta keterangan sejumlah saksi di berbagai wilayah.

"Tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Azis yang merupakan politikus Partai Golkar itu terseret dalam pusaran kasus suap mantan penyidik KPK yang jadi makelar kasus, Stepanus Robin Pattuju.

Selain memberi suap kepada Stepanus, Azis juga berperan mengenalkan Stepanus dengan mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.