Ombudsman Usut Penganiayaan Napi di Lapas, Panggil Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut
ERA.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memanggil Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi hari ini. Imam dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan warga binaan di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Ditemui usai memberikan keterangan, Imam mengatakan kedatangannya ke kantor Ombudsman RI Sumut untuk memberikan penjelasan bagaimana upaya pengawasan yang dilakukan kepada seluruh satuan kerja (Satker).
"Intinya senantiasa yang kami katakan kepada satker yang ada adalah selalu memberikan pelayanan publik kepada masyarakat tanpa ada KKN. Itu yang saya tekankan ke 50 satker yang ada di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut," kata Imam.
Dia menjelaskan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan terhadap warga binaan yang sempat viral, saat ini masih berjalan. Sejauh ini enam orang telah diperiksa, yakni terdiri dari pegawai dan warga binaan.
"Untuk warga binaan yang diperiksa ada 4 orang dan pegawai ada dua orang. Satu orang pegawai sudah kita tarik ke Kanwil untuk pembinaan," ujarnya.
Menurut Imam, jika hasil pemeriksaan terbukti pegawai bersalah melakukan tindak penganiayaan kepada warga binaan, maka akan dilakukan hukuman berupa disiplin.
Sementara kepada penghuni, dia telah memerintahkan seluruh kepala satuan kerja (Satker) untuk memberikan penguatan terkait hak dan kewajiban warga binaan selema menjalani hukuman.
"Kepada penghuni, saya sudah perintahkan kepada seluruh kepala lapas untuk senantiasa memberikan sosialisasi bagaimana melaksanakan hak dan kewajiban selama mereka berada di lembaga pemasyarakatan," ungkapnya.
Ombudsman RI Perwakilan Sumut terus mendorong pengungkapan kasus penganiayaan terhadap warga binaan dan kasus handphone seluler masuk ke Lapas.
Menurut Kepala Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara berjenjang untuk mendapatkan kesimpulan yang akan dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), sebagai rekomendasi bagi Kanwil Kemenkumham Sumut.
"Tentu ini sudah bertingkat (pemeriksaannya) dan tentu kita tanyakan sesuai kewenangannya. Hari ini kita undang Kakanwil dan kita perdalam bagaimana kewenangan dia terhadap kasus yang terjadi," kata Abyadi.
Beberapa hal yang ditanyakan kepada Kanwil Kemenkumham Sumut dalam kewenangannya melakukan pengawasan, kata Abyadi adalah bebasnya masuk handphone ke dalam lapas.
"Misalnya bagaimana Kakanwil untuk melakukan pengawasan dalam hal mengontrol bebasnya handphone lalu kemudian tindakan-tindakan terhadap warga binaan yang dianiaya oleh sipir," ucapnya.
Sejauh ini kata Abyadi, Ombudsman telah memeriksa enam orang termasuk Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut dalam kasus dugaan penganiayaan kepada warga binaan di Lapas Klas 1A Medan.
"Termasuk dua napi yang dalam video tersebut. Ke depan beberapa pihak akan kita panggil untuk memenuhi dan melengkapi hasil pemeriksaan kita," pungkasnya.