Ekonom Sarankan Hal Ini Agar Tidak Terjerat Kejamnya Pinjol Ilegal

ERA.id - Sudah berbulan-bulan di media sosial kerap terlihat cerita masyarakat yang terjerat dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tak sedikit pula yang mendapat ancaman dari debt collector saat menagih pinjaman.

Melihat fenomena tersebut, Ekonom Bhima Yudistira dari Lembaga Center of Economic and Law Studies mengatakan upaya edukasi bahaya pinjol ilegal saja tak cukup bagi masyarakat agar tak terjerat pikat si lintah darat.

"Selain persoalan edukasi ke masyarakat soal bahaya pinjol ilegal, sebenarnya ada cara lain yang pararel dilakukan," kata Bhima kepada ERA.id, Jumat (15/10/2021).

Bhima mengatakan masyarakat juga perlu diedukasi untuk memahami tingkat bunga pinjaman yang wajar. Sebab, mayoritas pinjol ilegal membebankan bunga yang sangat tinggi, bahkan ada yang di atas 300 persen dari pokok pinjaman per tahun.

Masyarakat, kata Bhima, bisa mengecek suku bunga kredit tanpa agunan (KTA) di bank melalui website, maupun membandingkan bunga pinjaman di koperasi.

"Masyarakat harus bisa membandingkan tingkat bunga pinjaman yang wajar, bisa cek suku bunga KTA di bank lewat website. Bisa juga tanya bunga di koperasi simpan pinjam terdekat atau ke BPR misalnya," kata Bhima.

"Jadi usahakan untuk mencari dulu pinjaman di lembaga keuangan yang formal," imbuhnya.

Sedangkan bagi mereka yang bergelut di bisnis pinjol legal, Bhima menyarankan pentingnya pembicaraan mengenai interest rate cap atau batas bunga pinjaman maksimum.

"Meskipun Fintech peer to peer (P2P) lending tapi memungkinkan ada pengecualian untuk mengatur tingkat bunga agar tidak terlalu memberatkan borrower," kata Bhima.

Dia juga menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat jumlah pinjol legal sehingga memudahkan pengawasan. Selain itu juga OJK diminta mendorong pinjol ilegal untuk fokus pada pemberian kredit usaha produktif bukan kredit yang bersifat konsumtif.

"Fintech juga diminta memperbanyak kerjasama dengan perusahaan asuransi kredit agar pengawasan lebih ketat bukan hanya dari sisi regulator tetapi juga pihak asuransi kredit. Asuransi kredit juga memberikan rasa aman bagi pihak lender yang memberikan dana melalui platform Fintech P2P," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta menterinya untuk menghentikan sementara atau melakukan moratorium penerbitan izin perusahaan pinjaman online lantaran banyaknya penyalahgunaan ataupun tindak pidana yang terjadi.

Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhonny G. Plate usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (15/10/2021).

"Pertama, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," ujar Jhonny.