Aturan Baru Perjalanan Internasional, Masa Karantina dari Luar Negeri Kini Hanya 5 Hari

ERA.id - Pemerintah Indonesia kembali memperbaharui kebijakan perjalanan internasional. Melalui SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 20 Tahun 2021 dan SK KaSatgas No. 15 Tahun 2021 tentang Perjalanan Internasional Selama Masa Pandemi COVID-19.

Ada beberapa perubahan dan pengaturan tambahan melalui dua peraturan tersebut. Seperti masa karantina yang semula dari 8 hari menjadi 5x24 jam setelah melakukan tes ulang RT-PCR pertama pada hari pertama kedatangan.

Untuk masa karantina sebelumnya 8 hari pada Juli lalu, didasarkan pada peningkatan jumlah kasus. Lalu, konfirmasi waktu RT-PCR kedua yaitu pada hari keempat karantina sebagai penetapan selesainya masa karantina.

"Keputusan penurunan jumlah masa karantina baru-baru ini dilakukan berdasarkan kondisi terkini kasus COVID-19 di Indonesia yang relatif terkendali," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam virtual International Media Briefing, di Graha BNPB, Selasa (19/10) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Keputusan memperpendek masa karantina dan memperluas kriteria orang asing yang masuk ke Indonesia dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hal ini sejalan dengan upaya mengendalikan kasus yang telah dilakukan. Keputusan ini dihasilkan dari pertimbangan yang cermat dari berbagai ahli dan praktisi di sektor terkait.

Upaya mitigasi risiko penularan dengan memangkas masa karantina ini akan maksimal dengan melakukan 6 langkah. Pertama, wisatawan internasional wajib menjalani karantina, kedua wisatawan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina, pemerintah daerah menyediakan daftar referensi fasilitas karantina, ketiga Pemerintah menyediakan alat tes diagnostik yang akurat, keempat Pemerintah meningkatkan upaya untuk melacak kontak dekat serta Pemerintah daerah memastikan bahwa cakupan vaksinasi terpenuhi.

Selain itu, juga terdapat pengaturan perjalanan bagi orang asing yang akan masuk Indonesia. Dilakukan sentralisasi pada titik masuk bandara di Provinsi Bali dan Kepulauan Riau. Lalu, penambahan persyaratan administrasi perjalanan selain sertifikat vaksin dan hasil PCR negatif.

Penambahan itu meliputi visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal 100.000 Dollar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19, dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran akomodasi selama menginap di Indonesia.

Melengkapinya, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terbaru bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, saat ini pemberian visa diizinkan kepada wisatawan untuk tujuan pariwisata dan pembuatan film. Termasuk juga untuk tujuan komersial dan untuk tujuan pendidikan.

Selain itu, sebagaimana diatur dalam SK Kasatgas No. 15 Tahun 2021 bahwa 19 negara asal pemudik yang boleh masuk ke Indonesia adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hongaria, dan Norwegia.

Karenanya, semua pihak baik petugas lapangan maupun pemudik diminta mematuhi aturan yang ada. Pada prinsipnya, jika semua patuh maka pembukaan kegiatan secara bertahap secara aktif seperti sebelum pandemi dapat dicapai dengan mematuhi protokol kesehatan kolektif yang tinggi.

"Pemantauan dan evaluasi secara berkala penting dilakukan untuk memastikan regulasi diterapkan dengan baik di lapangan, ditegakkan tanpa pandang bulu, dan menekan potensi penularan COVID-19 semaksimal mungkin," tandas Wiku.