Ketentuan ini berlaku bagi kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri
sebagai upaya mencegah peningkatan persebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Sebelumnya, masa karantina adalah 10 hari dan 14 hari.
Ketentuan mengenai karantina tersebut akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021 untuk dapat segera diterapkan.
masa karantina yang semula dari 8 hari menjadi 5x24 jam