DPR: RUU RPKS Payung Hukum Lindungi Korban kekerasan Seksual
ERA.id - Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kembali melanjutkan penyusunan draf rancangan perundang-undangan tersebut.
Dalam penjelasanya, disebutkan bahwa RUU TPKS akan menjadi payung hukum untuk melindungi korban-korban kekerasan seksual.
"RUU ini menjadi payung hukum pelanggaran kekerasan seksual yang diupayakan semaksimal mungkin melindungi korban," ujar Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Raisah Suarni, Selasa (16/11/2021).
Raisah mengatakan, RUU TPKS dirancang untuk menjawab aspirasi masyarakat karena banyaknya korban kekerasan seksual yang kesulitan memperoleh akses keadilan. Selain itu, banyak korban kekerasan seksual yang kemudian justru mengalami kekerasan lainnya dengan melekatkan stigma negatif terhadap korban.
Raisah menjelaskan, ada dua sebab mengapa korban kekerasan seksual sulit mengakses keadilan. Pertama, undang-undang yang ada saat ini banyak yang belum mengatur jenis-jenis kekerasan seksual.
Kedua, hukum acara tidak berpihak pada korban. Menurut Raisah, berdasarkan fata empiris korban justru kerap mengalami viktimisasi berikutnya dalam proses penegakan hukum dan juga pembuktikan yang kerap kali menyulitkan korban yang sejatinya menderita serta mengalami trauma.
Lebih lanjut, Raisah menjelaskan bahwa RUU TPKS disusun menjadi rancangan perundang-undangan tindak pidana khusus. Pertimbangannya agar lebih fokus pada pelangaran pidana kekerasan seksual.
Sehingga, nantinya akan memudahkan penegak hukum dalam rujuakan implementasi. Namun tanpa mengabaikan pengaturan terkait pencegahan.
Selain itu RUU TPKS, tidak lagi mengatur jenis-jenis kekerasan seksual yang sudah ada di undang-undang lainnya. Misalnya, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan RUU Perlindugan Data Pribadi.
"Tapi hukum acara hak atas penanganan perlindungan dan pemulihan korban mengikuti RUU ini," pungkasnya.