Tindaklanjuti Putusan MK Soal UU Ciptaker, DPR dan Pemerintah Bakal Bentuk Tim
ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah dijadwalkan menggelar rapat kerja (Raker) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional secara bersyarat. Rencananya raker diadakan pada 6 Desember 2021.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, raker tersebut untuk mencermati hasil putusan MK.
"Kita akan raker nanti bersama pemerintah tanggal 6 Desember untuk membahas beberapa pokok-pokok, dan mencermati putusan MK," kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Willy menambahkan, dalam raker tersebut nantinya akan dibentuk tim kerja bersama serta memastikan tidak membuat aturan turunan dari UU Ciptaker sesuai putusan MK. Untuk diketahui, MK memberi waktu agar UU Ciptaker diperbaiki dalam waktu dua tahun.
"Kita akan rapat bersama dengan pemerintah di raker itu akan mungkin akan di-follow up dengan bentuk tim kerja bersama dan kemudian tidak akan mengambil kebijakan-kebijakan turunan berupa PP (peraturan pemerintah) yang strategis seperti amanat MK, itu yang menjadi konsen kita," kata Willy.
Menurut politisi NasDem itu, putusan MK terhadap uji formil UU Ciptaker merupakan hal yang wajar, sekaligus menjadi catatan penting bagi DPR RI dalam menyusun produk perundang-undangan. Sebabnya, metode omnibus law dengan menggabungkan puluhan undang-undang ini baru sekali dilakukan.
Willy bilang, hal ini justru menjadi tantangan. Karena, menyusun UU dengan metode omnibus law bukan hal yang mudah.
"Tentu akan menjadikan ini catatan. Jadi ini suatu hal yang wajar saja karena ini pengalaman pertama kita dalam membuat UU berupa omnibus law," kata Willy.
"Sebelumnya kan kita satu subjek satu policy, sekarang kan di omnibuslaw kan. Inilah tantangan untuk kemudian bisa melakukan lompatan hukum, jadi memang bukan suatu hal yang gampang," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua MK Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan [UU Cipta Kerja], undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.