Terdakwa Kasus Sate Sianida Divonis Bui 16 Tahun, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
ERA.id - Terdakwa kasus sate sianida, Nani Aprilliani, dihukum 18 tahun penjara. Hakim menyatakan Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan vonis atas kasus sate beracun di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/12/2021).
"Menimbang, semua unsur telah sesuai dengan pasal 340 KUHP, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Aminuddin.
Sebelumnya jaksa menuntut Nani dihukum 18 tahun penjara. Menurut hakim, sejumlah hal memberatkan Nani yakni aksinya menewaskan seorang anak, dilakukan secara terencana dan sadar karena racun sianida dibeli secara online lebih dari sekali.
Namun Nani juga memiliki faktor-faktor yang meringankan, yakni bersikap sopan selama sidang, berusia muda, memyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Selain memberikan vonis, hakim juga meminta sejumlah barang bukti seperti HP, sisa sate, dan lontong untuk dimusnahkan.
Nani ditangkap pada April lalu karena sate beracun yang ditujukan pada Tomi Astanto, seorang anggota Polresta Yogyakarta, justru menewaskan Naba (10), putra Bandiman, pengemudi ojek online yang dititipi sate tersebut.
Kuasa hukum Nani, Anwar Ary Widodo, menyatakan banding atas vonis tersebut. Ia keberatan pengenaan pasal tentang pembunuhan berencana karena tewasnya Naba adalah bentuk kelalaian.
"Kami akan banding. Kami akan pelajari dulu putusan hakim," ujarnya.