Taliban Bikin Aturan Perjalanan bagi Wanita Afghanistan: Dilarang Pergi Jarak Jauh Sendirian, Harus Ditemani Laki-laki
ERA.id - Taliban kembali membuat aturan baru bagi para wanita yang tinggal di Afghanistan. Kali ini wanita dilarang untuk melakukan perjalanan jarak jauh sendirian.
Mohammad Sadiq Hakif Mahajer, juru bicara Kementerian Propagasi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, mengatakan bahwa undang-undang baru yang melarang wanita melakukan perjalanan jarak jauh sendirian telah diberlakukan. Menurutnya, undang-undang itu dirancang untuk mencegah wanita datang ke bahaya.
Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa wanita yang bepergian lebih dari 72 km harus ditemani oleh anggota keluarga dekat pria. Tidak hanya itu saja, pemilik kendaraan juga diperintahkan untuk menolak tumpangan kepada wanita yang tidak mengenakan penutup kepala atau wajah Islami.
Meskipun dalam hal ini tidak disebutkan jenis penutup yang digunakan namun sebagian besar wanita Afghanistan sudah mengenakan jilbab. Selain itu, ada pula larangan memutar musik di dalam kendaraan.
"Saya merasa sangat buruk. Saya tidak bisa keluar sendiri. Apa yang harus saya lakukan jika saya atau anak saya sakit dan suami saya tidak ada?" kata Fatima, seorang bidang yang tinggal di Kabul, dikutip BBC, Rabu (29/12/2021).
"Taliban merebut kebahagiaan dari kami. Saya telah kehilangan kemerdekaan dan kebahagiaan saya," lanjutnya.
Seorang wanita lainnya di Afghanistan berpendapat, meski aturan itu bisa membantu wanita merasa sedikit nyaman, adanya pendamping keluarga bukanlah jaminan terhadap kekerasan dan pelecehan.
Sejak mengambil alih kekuasaan setelah kepergian pasukan AS dan sekutu, Taliban telah mengatakan kepada sebagian besar pekerja perempuan untuk tinggal di rumah sementara sekolah menengah hanya dibuka untuk anak laki-laki dan guru laki-laki.
Kala itu, Taliban mengatakan pembatasan itu hanya bersifat sementara dan hanya berlaku untuk memastikan semua tempat kerja dan lingkungan belajar aman bagi perempuan dan anak perempuan. Namun melihat masa kepemimpinan mereka di 1990-an, perempuan dilarang mendapatkan pendidikan dan tempat kerja.
Bulan lalu, kelompok tersebut bahkan melarang wanita untuk tampil di drama televisi dan memerintahkan para jurnalis dan presendter perempuan untuk mengenakan jilbab selama siaran.
Negara itu menghadapi krisis kemanusiaan dan ekonomi yang mendalam yang diperburuk oleh pencabutan dukungan internasional setelah kelompok itu merebut kekuasaan pada Agustus lalu.
Taliban juga menghapus Kementerian Urusan Perempuan, sebuah badan kunci dalam mempromosikan hak-hak perempuan melalui undang-undang Afghanistan. Mereka juga membatalkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, yang ditandatangani pada tahun 2009 untuk melindungi perempuan dari pelecehan, termasuk pernikahan paksa, yang membuat mereka tidak mendapatkan keadilan, menurut PBB.