Pemerintah Tetapkan Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 10-14 Hari

ERA.id - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri. Masa karantina dibagi menjadi 14 hari dan 10 hari.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani (1 Januari 2022) sampai dengan 31 Desember 2022," bunyi keputusan Satgas Covid-19 yang dikutip, Senin (3/1/2022).

Dalam aturan itu, disebutkan masa karantina 14 hari hanya diberlakukan kepada WNI yang datang dari negara dengan kriteria antara lain sebagai berikut:

1. Telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Varian Omicron.

2. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529

3. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Sedangkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri di luar dari tiga kriteria tersebut hanya wajib melakukan karantina selama 10 hari.

Selain itu, dalam aturan tersebut juga menetapkan sejumlah pintu masuk ke Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri baik melalui jalur udara, darat, dan laut.

Untuk pintu masuk melalui jalur udara diantaranya yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Untuk jalur laur diantaranya pelabuhan Batam, Kepulauan Riau; pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.

Untuk jalur darat diantaranya yaitu pos lintas batas negara Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur.