Alasan Polda Jabar Tahan Bahar bin Smith: Takut Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti

ERA.id - Pendakwah Kontroversial Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2022).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan Polda Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB.

Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah dan cukup.

"Serta didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dengan demikian penyidik dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," jelas Arif Rachman pada Senin (3/1/2022).

Penyidik pun, jelas dia, melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith.

Dia pun menegaskan penahanan dilakukan berdasarkan berdasarkan alasan subjektif dan objektif.

"Dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, selain itu dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. alasan objektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal-pasal yang dipersangkakan di kedua tersangka di atas 5 tahun penjara," tambah Arif Rachman.

Selain menetapkan Bahar bin Smith, Polda Jabar, jelas dia, juga menetapkan TR yang merupakan pengunggah video ceramah.