Jokowi Perintahkan Menteri Hingga Gugus Tugas Pemerintah Bantu DPR Selesaikan RUU TPKS
ERA.id - Presiden Joko Widodo meminta jajaran menterinya untuk membantu DPR RI mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sebabnya, rancangan perundang-undangan tersebut masih 'jalan di tempat' sejak dibentuk pada 2016 lalu.
Oleh karenanya, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga untuk berkoordinasi dengan DPR RI membahas RUU TPKS.
"Saya memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR RI dalam pembahasan RUU TPKS ini. Agar ada langkah-langkah percepatan," kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).
Selain itu, Jokowi juga meminta Gugus Tugas Pemerintah untuk RUU TPKS segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Sehingga pembahasan RUU TPKS segera dirampungkan.
"Sehingga proses pembahasan bersama nanti bisa lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, RUU TPKS mendesak untuk disahkan menjadi undang-undang demi melindungi para korban kekerasan seksual. Sebab, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.
Selain itu, menurut Jokowi, kekerasan seksual pada perempuan bersifat mendesak sehingga harus segera ditangani.
"Saya berharap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani berjanji akan mengagendakan penetapan draf RUU TPKS sebagai usulan inisiatif DPR RI ke dalam Rapat Paripurna pembukaan masa sidang tahun 2022.
Puan juga menegaskan komitmen DPR RI untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Untuk diketahui, RUU TPKS sudah selesai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Selanjutnya RUU TPKS akan dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui sebagai inisiatif DPR yang setelahnya akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah setelah adanya Surat Presiden (Supres).