Pemulihan Ekonomi Nasional Jadi Alasan Pemerintah Hapus Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia

ERA.id - Pemerintah resmi menghapus daftar 14 negara yang warga negaranya dilarang masuk ke Indonesia. Semula pemerintah menetapkan 14 negara tersebut karena terdeteksi memiliki transmisi komunitas Covid-19 Varian Omicron. 14 negara yang sebelumnya dilarang masuk ke Indonesia yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, alasan pemerintah menghapus daftar tersebut untuk mempertahankan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.

"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemilihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/1/2021).

Wiku mengungkapkan, keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022 dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Meski daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia telah dihapus, Wiku memastikan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri masih akan tetap ketat. Sedangkan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya diwajibkan menjalani masa karantina 10 hari setelah melakukan perjalanan dari 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia, kini durasinya dikurangi menjadi tujuh hari karantina saja.

Durasi karantina tujuh hari ini berlaku bagi seluruh WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara manapun. "Menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam," kata Wiku.

Mengenai aturan durasi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri ini sudah diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Untuk mendukung terlaksananya protokol kesehatan bagi pelaku perjalan luar negeri, Wiku mengatakan, pemerintah menambah sedikitnya empat hotel isolasi di Jakarta.

Fasilitas hotel isolasi ini menjadi opsi lain untuk melakukan isolasi selain Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) yang saat ini berjumlah 93 RS di DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 14 Tahun 2021.

Kehadiran empat hotel memberikan tambahan kapasitas kamar menjadi 400 yang tersebar di berbagai hotel seperti Hotel Alia, Gran Cempaka, D’Arcici Cempaka Putih, dan D’Arcici Plumpang. Menurut Wiku, tidak semua hotel memenuhi syarat seperti menyediakan fasilitas isolasi atau tidak menerima tamu non isolasi.

"Dengan demikian pemilihan fasilitas tambahan ini sudah melalui penilaian ketat sesuai standar yang berlaku," kata Wiku.

Wiku menegaskan, kebutuhan tambahan kamar sangat mendesak karena jumlah orang yang positif Covid-19 dari pelaku perjalanan ini meningkat drastis dalam satu pekan terakhir.

Secara akumulatif kedatangan pelaku perjalanan internasional di DKI Jakarta sebagai salah satu entry point kedatangan luar negeri dari Mei 2020 hingga 12 Januari 2022 mencapai 713.222 dengan tren jumlah kedatangan tertinggi di awal Januari 2022.

“Jumlah kasus positif pada pelaku perjalanan mencapai 200-350 per hari. Sebagian besar tanpa gejala dan tidak memerlukan perawatan rumah sakit. Kehadiran hotel isolasi sangat penting, tetapi hotel isolasi harus menyiapkan prokes dengan sangat ketat,“ ucapnya.