Larangan 14 Negara Masuk RI Dihapus, Ini Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri: Masa Karantina Jadi 7 Hari
ERA.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghapus daftar 14 negara yang dilarng masuk ke Indonesia. Semula, warga negara asing dari 14 negara tersebut dilarang masuk ke Tanah Air untuk menghindari penularan Covid-19 Varian Omicron di dalam negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun 14 negara yang sebelumnya dilarang masuk ke Indonesia yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Juru bicara Satgas Covud-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dihapusnya daftar 14 negara tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa Varian Omicron sudah meluas ke 150 negara di dunia per 10 Januari 2022.
"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahanan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/1/2022).
Wiku mengatakan, dengan adanya dihapusnya daftar 14 negara itu juga mengubah aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi tujuh hari. Semula, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan luar negeri ke 14 negara tersebut harus melakukan karantina selama 10 hari.
Selain itu, kebijakan penghapusan daftar 14 negara ini juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya untuk bisa masuk ke RI.
Wiku melanjutkan, temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021) menyebutkan bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron adalah 3 hari setelah pertama kali terpapar.
Selain itu, laporan awal hasil investigasi epidemiologi varian Omicron di Jepang tahun 2022 juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.
Kami juga pernah menulis soal Terungkap di Sidang, Uang Suap Rp75 Juta Dipakai Kapolrestabes Medan, Kombes Riko: Nggak Ada Itu. Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!