KPK Periksa Istri Zumi Zola Terkait Uang di Vila

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemeriksaan terhadap Sherin Teria yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB berkaitan dengan kasus gratifikasi yang menjerat suaminya, yaitu Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK melakukan klarifikasi sejumlah hal, di antaranya soal penerimaan gratifikasi yang dilakukan Zumi dan Plt Kepala Dinas PUPR, Arfan.

“Pada yang bersangkutan penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di vila sebelumnya dan pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Selasa, (22/5/2018).

Setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, Sherin keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.30 WIB. Sherin tampak mengenakan baju berwarna hitam dengan outer berwarna hitam. Saat keluar, dia tak memberikan pernyataan apapun termasuk soal uang yang ditemukan penyidik di dalam brankas vila pribadinya.

Adapun Zumi telah ditetapkan tersangka bersama Arfan yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR yang sekaligus menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR.

Baca Juga: Mengintip Kekayaan Zumi Zola

Mereka diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 dengan jumlah Rp6 miliar.

Zumi bersama Arfan lantas disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag: zumi zola korupsi bakamla kpk