Kerangkeng Bupati Langkat Disebut Buat Menampung Pecandu Narkoba, DPR Heran: Kok Bisa?
ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman tak mempercayai pernyataan Polda Sumatera Utara yang mengklaim kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin digunakan untuk rehabilitasi pengguna narkoba. Menurutnya, hal itu hanya dalih dari kasus yang sesungguhnya.
Habiburokhman menegaskan, seorang kepala daerah tidak memiliki kewenangan merehabilitasi pengguna narkoba di kediamnnya.
"Kalau rehabilitasi narkoba, kita saja minta pemakai itu tidak dipenjara. Kok ini direhabilitasinya berbentuk penjara gitu. Itu dalih lah," tegas Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, kasus dugaan perbudakaan di Langkat itu merupakan kejahatan serius dan dapat dikenakan pidana berat menggunaan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan.
Habiburokhman menekankan, siapapun pelakunya, baik yang melakukan maupun yang membantu harus ikut bertanggung jawab.
"Siapapun pelakunya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang membantu melakukan, yang ikut bersama-sama itu wajib dihukum dan dimintai pertanggungjawaban, ancaman hukumnnya 8-9 tahun," katanya.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengaku prihatin atas adanya kasus dugaan perbudakan tersebut. Menurutnya, perbuatan itu seperti di era kolonial Belanda.
Oleh karenanya, dia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kok bisa ya dia membayangkan itu? Kita saja enggak bisa. Tapi dia bisa membayangkan, merencanakan, dan mewujudkan hal tersebut. Ini jahatnya enggak ketulungan orang seperti ini," katanya.
"Ini harus diusut tuntas," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak membenarkan temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat proses penggeledahan dalam dugaan kasus suap yang menyeretnya.
Bahkan, kata Panca saat proses penggeledahan terdapat empat orang masih berada dalam kerangkeng tersebut.
Panca mengatakan dari penulusuran yang dilakukan, bahwa kerangkeng tersebut bukan hanya ada 3-4 orang, melainkan puluhan orang yang dipekerjakan oleh Terbit Rencana Peranginangin.
Kendati demikian, Panca mengatakan dari hasil pendalaman lebih lanjut, terungkap bahwa kerangkeng tersebut diperuntukkan bagi pecandu narkoba.
"Kenapa ada kerangkeng, ternyata itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi. Dan itu sudah berlangsung selama 10 tahun," kata Kapolda Panca, Senin (24/1).
Kami juga pernah menulis soal Hobi Kawin-Cerai, Vicky Prasetyo Tanggapi Soal Di-blacklist KUA Gegara Menikah 24 Kali: Demi Allah, Nggak Resmi 21 Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!