Penampakan Hewan Langka di Rumah Bupati Langkat, BKSDA Sita Monyet Hitam Sulawesi hingga Elang Brontok
ERA.id - Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menyita sejumlah satwa dilindungi dari kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Satwa itu diduga tanpa dokumen yang sah alias ilegal.
Pelaksana harian Ketua BBKSDA Wilayah Sumut Irzal Azhar melalui keterangan resmi mengatakan, penyitaan terhadap satwa dilindungi tersebut berdasarkan laporan dari KPK ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), setelah menggelar penggeledahan di rumah Terbit Rencana.
"Kemudian Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi, pada Selasa 25 Januari 2022," jelas Irzal melalui keterangan resmi, Rabu (26/1/2022).
Satwa dilindungi yang dievakuasi dan disita dari rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin itu yakni satu individu Orangutan Sumatera, satu individu Monyet Hitam Sulawesi, satu Elang Brontok, dua individu Jalak Bali, dan dua individu Beo.
"Setelah ditandatangani Berita Acara, Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan," jelasnya.
Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Kemudian, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Dan pasal 40 ayat 2 mengatur pula : barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera," pungkasnya.
Kami juga pernah menulis soal Aksi Ketum Demokrat AHY Lari Pagi Pakai Rompi Antipeluru dan Sepatu PDL, Netizen: Kangen Jadi Tentara? Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!