Kasus Pemerkosaan Herry Wirawan Terhadap Belasan Santriwati, JPU: Kami Tidak Akan Ubah Tuntutannya
ERA.id - Jaksa Penuntut Umum memastikan tidak akan mengubah tuntutannya dalam persidangan kasus pemerkosaan santriwati di Bandung yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Kajati Jabar, Asep N Mulyana usai sidang replik yang dilakukan secara tertutup dan bertempat di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, dimana dirinya menanggapi pledoi yang diungkapkan oleh HW minggu lalu.
"Kami tidak akan mengubah tuntutan hukuman kepada yang bersangkutan (HW), pertama apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kedua kami juga menegaskan bahwa restitusi yang kami ajukan sesuai dengan perhitungan LPSK yang kami nilai tidak sepadan dengan apa yang didapat oleh korban," ungkap asep di Pengedilan Negeri Bandung, Kamis (27/1/2022).
Asep melanjutkan, agar yayasan kemudian aset-aset yang dimiliki oleh terdakwa itu dirampas oleh negara dengan cara dilelang, kemudian hasilnya bisa diberikan kepada para korban-korban, mulai dari kepentingan akademik dan kepentingan untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anak dari korban.
"Hal ini dilakukan agar anak-anak korban bisa melanjutkan hidup yang lebih baik di masa yang akan datang," ulasnya.
Dirinya juga menyampaikan kalau yayasan dan boarding school yang dimiliki oleh terdakwa harus dibubarkan. Pasalnya, Asep menjelaskan kalau itu merupakan alat terdakwa untuk melakukan aksi kejahatan tidak bermoral yang sudah menyeretnya sebagai tersangka pemerkosaan belasan santriwati.
"Kami juga menegaskan, tanpa mengurangi dan mendahului keputusan pengadilan, kami sudah menyiapkan rumah aman kepada para korban ada yang di Sumedang dan di Purwakarta," papar Asep.
Kami juga pernah menulis soal Difitnah Pakai Kokain dan Kena Herpes, Cardi B Menangkan Gugatan Pencemaran Nama Baik Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!