Tak Hanya Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Perampasan Harta untuk Jaminan Korban

| 11 Jan 2022 15:32
Tak Hanya Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Perampasan Harta untuk Jaminan Korban
Herry Wirawan (Anda Mahardhika/ ERA.id)

ERA.id - Dalam sidang kasus pemerkosaan yang dilakukan predator seks Herry Wirawan (HW), Jaksa Penuntut Hukum Umum bukan hanya menuntut hukuman mati, tapi juga sejumlah tuntutan lainnya. Diantaranya membayar denda sebesar Rp500 juta, dan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Usai persidangan, Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana yang dalam persidangan tersebut, berlaku sebagai Jaksa Penuntut Umum mengatakan kalau kejahatan yang dilakukan oleh HW tergolong  the most serious crime (kejahatan yang sangat serius).

"Beberapa argumen kenapa kejahatan yang dilakukan oleh HW tergolong sangat serius, karena kami mengacu pada keputusan konferensi PBB, dengan kata lain, tindakan yang dilakukan oleh tersangka disoroti oleh dunia," jelas Asep saat dihubungi oleh era.id, Selasa (11/1/20221).

Tak hanya itu, tindakan yang dilakukan oleh HW, dikatakan Asep, disoroti juga oleh bapak dan ibu negara, ini menjadi permasalahan yang sangat serius. Pasalnya, perbuatannya mengandung kekerasan seksual yang mempengaruhi mental kesehatan korban yang notabene adalah anak-anak di bawah umur.

"Selain tuntutan yang mengajukan HW dihukum mati, hukuman lainnya adalah kebiri kimia dan perampasan harta milik HW yang mana akan dilelang dan digunakan untuk biaya jaminan para korban dan anak-anak yang dilahirkannya," papar Asep.

Asep juga menegaskan ada tuntutan lain yang diajukan kepada hakim, yaitu pembekuan operasional yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh HW. Kemudian, pihaknya mengajukan agar barang bukti milik tersangka yaitu sebuah sepeda motor Yamaha Mio hitam dirampas dan dilelang, dimana hasil dari lelang bisa juga dijadikan sebagai jaminan biaya kelangsungan hidup para korban.

Atas kejahatan yang dilakukan, HW terancam hukuman sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5 jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlingungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi