Warga Lansia Wajib Vaksin, tapi Luhut Pandjaitan dan Mahfud MD Tidak Vaksin karena Alasan Usia, Cek Faktanya..

ERA.id - Beredar informasi yang menyebut bahwa dua menteri Presiden Jokowi di Kabinet Indonesia Maju Jilid II yakni Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menko Polhukam Mahfud MD tidak divaksin karena alasan usia.

Informasi itu diunggah oleh akun Facebook Farross Arkan pada 24 Januari 2022 dengan mengunggah gambar tangkapan layar artikel CNN Indonesia yang berjudul "Daftar Menteri Gagal Syarat Usia Vaksin: Mahfud hingga Luhut" dengan narasi sebagai berikut:

"Luhut dan pak mahfud tidak divaksin dengan alasan usia. Kenapa rakyat yang lansia harus divaksin ? bedanya apa?"

Setelah ditelusuri, dilansir laman turnbackhoax.id, klaim bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan beberapa nama pejabat lainnya tidak divaksin dengan alasan usia berdasarkan artikel CNN Indonesia yang berjudul “Daftar Menteri Gagal Syarat Usia Vaksin: Mahfud hingga Luhut” yang terbit pada Jumat, 08 Januari 2021 merupakan klaim yang menyesatkan.

Faktanya Luhut sendiri sudah divaksin pada tahun 2021. Daftar di situs CNN Indonesia itu merupakan daftar pejabat yang tidak bisa divaksin sebelum BPOM mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 Coronavac dari Sinovac bagi kelompok usia di atas 60 tahun pada 8 Februari 2021.

Dilansir Tempo, setidaknya pada Agustus 2021 lalu, Luhut sudah menerima suntikan vaksin sebanyak dua kali. Kala itu, Luhut berniat akan menerima suntik vaksin booster pada akhir 2021.

“Saya lihat-lihat dulu, kan saya disuntik vaksin pada Februari. Jadi tunggulah, mungkin akhir tahun saya lakukan suntik ketiga untuk penambahan,” kata Luhut seperti dimuat Tempo.co, Selasa 24 Agustus 2021.

Sementara itu, CNN Indonesia merangkum sejumlah menteri dan pejabat setingkat yang tidak masuk kriteria usia divaksin berdasarkan keterangan dari Menkes Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers 29 Desember 2020 yang menyatakan bahwa vaksin Sinovac yang telah sampai di Indonesia hanya bisa digunakan untuk orang berusia 18-59 tahun dan keterangan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia pada 17 Desember 2020 lalu yang juga menyatakan bahwa kriteria penerima vaksin adalah usai 18-59 tahun.

Namun dalam keterangan pers hari Senin, 8 Februari 2021, juru bicara pemerintah, dr. Reisa Broto Asmoro menjelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 Coronavac dari Sinovac bagi kelompok usia di atas 60 tahun.

Keputusan tersebut ditetapkan setelah melalui pembahasan antara Badan POM bersama KOMNAS (Komite Nasional) Penilai Obat, ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), Dokter Spesialis Alergi dan Imunologi, dan dokter Spesialis Geriatric.

Kami juga pernah menulis soal Pertemukan Reza Rahadian dengan Mawar de Jongh, Film 'The Invisible Guest' Versi Indonesia Digarap Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!