MAKI Duga Ada Praktik Pungli di Bandara Soekarno-Hatta, Total Pungli Capai Rp1,7 Miliar

| 22 Jan 2022 14:37
MAKI Duga Ada Praktik Pungli di Bandara Soekarno-Hatta, Total Pungli Capai Rp1,7 Miliar
Ilustrasi (Foto: Antara)

ERA.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas bea dan cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Total pungli diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dugaan pungli itu terjadi selama satu tahun sejak April 2020 hingga April 2021. Adapun modus yang digunakan yaitu melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir PT. SQKSS.

"Dugaan penekanan untuk tujuan pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/1/2022).

"Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut, semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan," imbuhnya.

Menurut Boyamin, satu oknum berinisial AB merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang. Sedangkan oknum lainnya berinisial VI, merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

Para oknum tersebut, memeras korbannya dengan meminta uang setoran sebesar Rp5.000/kg barang kiriman dari luar negeri. Namun, pihak perusahaan jasa kurir korban hanya mampu membayar Rp1.000/kg. Hal ini kemudian berakibat usaha perusahaan tersebut terganggu.

"Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan dibawah harapan sehingga akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19," papar Boyamin.

Boyamin mengungkapkan, modus dugaan pungli yaitu, terduga pelaku menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur. Hal ini untuk menghilangkan jejak Terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan staffnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.

Diduga, kata Boyamin, melalui hubungan telepon Terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran sebanyak Rp1,7 miliar.

"Pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp1,7 milyar," katanya

Menurutnya, pelaku tidak hanya melakukan pungli terhadap satu perusahaan saja. Melainkan ke sejumlah perusahaan lainnya. Namun, yang terbukti sejauh ini hanya satu perusahaan saja.

"Dugaan korban pungli terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta, namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan, korban-korban lain memilih diam dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya," kata Boyamin.

Boyamin mengaku sudah menyampaikan dugaan pungli tersebut kepada Menkopolhukam Mahfud MD pada 6 Januari 2022. Lalu diteruskan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline pada 8 Januari 2022.

Laporan aduan dugaan Pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten sebagaimana screenshot akun WA Pidsus Kejati Banten.

"MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya," pungkasnya.

Rekomendasi