Aksi Dedi Mulyadi Berjalan dengan Tongkat, Pimpin Penyegelan Lahan Sawit Ilegal di Riau
ERA.id - Komisi IV DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan hutan yang dialihfungsikan secara illegal oleh masyarakat dan beberapa perusahaan swasta besar menjadi kebun kelapa sawit, di Pekanbaru, Riau, Jumat (28/1/2022).
"Kami secara spesifik meninjau kawasan hutan yang dialihfungsikan secara ilegal oleh swasta menjadi perkebunan kelapa sawit. Diketahui totalnya sekitar 1,8 juta hektar, dan kebun sawit yang kami datangi kali ini yang dikelola secara ilegal selama 25 tahun oleh PT Guna Dodos seluas 884 hektare,” ujar Dedi.
Dedi Mulyadi bersama rombongan anggota Komisi IV lainnya beraksi dengan menyegel lahan sawit ilegal.
Hal itu dilakukan bersama Dirjen Penegakan Hukum Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi baru saja menjalani operasi Digital Subtraction Angiography (DSA) di RSPAD, Jakarta.
"Saya tetap menjalankan tugas saya sebagai anggota DPR memimpin kunjungan Komisi IV ke Provinsi Riau. Walaupun saya memang berjalannya agak berat, tidak bisa terlalu cepat dan jaraknya terlalu jauh tapi saya tetap menjalankan tugas ini. Saya tidak boleh meninggalkan karena ini sangat penting bagi kepentingan negara," ujar Dedi dalam video yang diunggahnya di YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Minggu (30/1/2022).
Namun, ia mengaku tetap menjalankan tugasnya tersebut.
Dia bahkan masih menggunakan tongkat untuk berjalan karena masih dalam masa pemulihan.
Dedi yang juga memimpin Panja Penggunaan dan Pelepasan Hutan menjelaskan, saat ini ada hampir 3,5 juta hektare perkebunan dan pertambangan ilegal yang berada di kawasan hutan.
Dari kegiatan tersebut, lanjut Dedi, negara jelas sangat dirugikan. Pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara dari pajak kayu hasil pembukaan lahan hutan yang ditebang dan dijual.
Serta pajak negara dari hasil pengolahan dan produksi sawit. "Belum lagi kerusakan hutan dan lingkungan akibat penebangan pohon untuk membuka lahan sawit. Belum lagi polusi akibat kebakaran hutan akibat pembukaan lahan," tambah Dedy.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang terkait Pengelolaan Hutan, yang kemudian secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur mengenai sanksi administratif atas penyelesaian penggunaan dan pelepasan kawasan hutan non-prosedural. Maka ke depan, Komisi IV DPR RI akan memanggil dan membahas hasil temuan sidak kali ini kepada Gubernur Riau, Bupati dan Wali Kota se-Riau.
Kami juga pernah menulis soal Guru Besar Hukum Internasional UI Sebut Indonesia Dikecoh Singapura Soal Perjanjian FIR di Atas Kepulauan Riau Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!