Usai Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Herry Wirawan Memohon ke Hakim Minta Vonis Seadil-adilnya

| 20 Jan 2022 15:36
Usai Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Herry Wirawan Memohon ke Hakim Minta Vonis Seadil-adilnya
Herry Wirawan (Istimewa)

ERA.id - Kuasa hukum terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herri Wirawan meminta haki memberi vonis yang adil terhadap kliennya.

Penasehat Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, mengatakan Herry telah menyampaikan pembelaannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis.

"Kami memohonkan hukuman seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan, dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," kata Ira di PN Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).

Menurut dia, persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa digelar secara tertutup, sehingga pihaknya pun belum bisa menjelaskan secara rinci isi dari pembelaan Herry Wirawan.

Dia pun tidak bisa menyampaikan apa yang dibantah oleh Herry Wirawan terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Kami tidak bisa menerangkan di sini apa isi pembelaan, kami karena harus utuh menyeluruh panjang dan tidak bisa," katanya.

Ira menyebut agenda persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaikan replik tentang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan Herry Wirawan.

"Tanggapan minggu depan tanggal 27 Januari, hari Kamis akan dibacakan replik terhadap pembelaan kami," katanya.

Sebelumnya, Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia. Kemudian Herry juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Kami juga pernah menulis soal Ramai Artis Tertangkap Karena Narkoba, BNN: Kalau Kami Sudah Katongi Nama, Pasti Kami Tangkap Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi