Heboh Telur Busuk di Paket Bansos, Polres Bogor: Dicek Sudah Tidak Ada Lagi
ERA.id - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bogor, mulai bergerak menyelidiki kasus dugaan telur busuk dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) alias Bansos yang terjadi di Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lokasi ditemukannya telur busuk oleh masyarakat penerima paket bansos.
Salah satu lokasi yang didatangi yakni Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dimana sebelumnya dugaan telur busuk BPNT mencuat di wilayah tersebut.
"Ada tim gabungan yang sudah mendatangi ke lokasi untuk mengecek bansos telur busuk. Tim gabungan itu dari Polda Jawa Barat, Polres Bogor, Kemensos dan beberapa yang lainnya," kata Siswo, Kamis (3/2/22).
Namun di lokasi itu, Siswo mengaku tidak menemukan bansos atau telur busuk yang sebelumnya sempat menjadi perhatian banyak pihak. Sebab agen atau suplier telah menggantinya dengan paket bansos yang baru.
"Ketika kita cek sudah tidak ada bansos telur busuknya, karena sudah diganti oleh agennya. Tapi kita tetap akan melakukan penyelidikan terkait pendistribusian bansos itu," tuturnya.
Dalam kasus itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan kepada masyarakat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebelumnya, kasus tersebut juga mendapatkan sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.
Dia meminta aparat berwenang untuk menindaklanjuti informasi temuan bantuan tidak berupa telur busuk pada penyaluran Program BPNT di Kabupaten Bogor.
"Terkait BPNT isi sembako kurang layak (telur busuk) kami minta ini agar aparat berwenang melakukan penyelidikan, apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan," ujar Rudy.
Jika ditemukan unsur kesengajaan, Rudy mendesak polisi memproses secara hukum yang berlaku atas kasus tersebut.
Namun apabila hasil penyelidikan dan ditemukan karena ketidaksengajaan karena jumlah yang disalurkan banyak dan pihak penyedia jasa sudah melakukan pergantian saat itu juga, maka harus dijadikan pelajaran bersama.
“Tapi jika terdapat kelalaian, diganti kepada masyarakat setelah ramai diberitakan misalnya, atau lebih kepada faktor kesengajaan penyedia jasa, maka aparat hukum harus bertindak tegas dan memproses masalah ini. Sebab, ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, khususnya kalangan kurang mampu,” tegasnya.
Rudy juga mengingatkan siapapun bermain-main dengan bantuan untuk masyarakat kurang mampu di Kabupaten Bogor harus berhadapan dengan hukum. Untuk itu, ia meminta agar masyarakat turut mengawasi penyaluran BPNT dan melaporkan kepada penegak hukum jika memang terjadi kecurangan.
“BPNT itu nilainya hanya Rp200 ribu dalam bentuk paket sembako, jumlah itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka satu bulan penuh. Jadi jangan coba-coba berlaku curang karena akan berhadapan bukan hanya dengan hukum negara tapi juga hukum Tuhan," tegas Politisi Gerindra itu.
Kami juga pernah menulis soal Langgar Protokol Kesehatan, Syuting Kisah Andin dan Al di Sinetron Ikatan Cinta Bisa Dibubarkan Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!