Belum Terima Surpres dan DIM RUU TPKS, DPR RI: Pemeritah Masih Lakukan Penyempurnaan
ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku DPR RI belum menerima surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dari pemerintah.
Seharusnya, Surpres dan DIM tersebut dikirim ke parlemen pada minggu ini.
Menurut Dasco, tertundanya pengiriman Surpres dan DIM RUU TPKS lantaran masih ada beberapa hal yang perlu dikoreksi dan disempurnakan.
"Saya dapat info belum masuk karena ada yang dikoreksi... Tadinya mereka mau kirim, tapi mungkin belum sempurna dan disempurnakan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Dasco mengatakan, tidak ada tengat waktu bagi pemerintah untuk menyelesaikan dan mengirimkan Surpres beserta DIM RUU TPKS. Namun, dia berharap hal itu bisa segera diselesaikan, terlebih DPR RI akan segera mamasuki masa reses.
Nantinya, setelah pemerintah mengirimkan Surpres dan DIM RUU TPKS, DPR RI akan segera menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Saya pikir pemerintah kalau memang perlu menyempurnakan ya sempurnakan aja dulu sebelum reses," kata Dasco.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah disampaikan ke DPR dan kita akan tindak lanjuti sesuai mekansime," imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah berharap Rancangan Undang-Undang Tindak Pindana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat dibahas bersama pemerintah selama reses. Harapannya, RUU TPKS bisa segera selesai dan disahkan sebagai undang-undang.
"Kalau perlu, masa reses ini kita bisa lakukan rapat bersama kalau may ada percepatan. Sehingga, dua kali masa sidang bisa selesai," ujar Luluk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2).
Luluk optimis RUU TPKS bisa dibahas selama masa reses DPR RI. Menurutnya, tidak ada masalah anggota dewan dan pemerintah menggelar rapat bersama, terlebih jika sudah mendapatkan izin dari pimpinan DPR RI.
Lagi pula, masa reses mendatang terhitung cukup panjang sekitar 22 hari. Sehingga akan lebih efektif jika disela-sela reses ada rapat bersama membahas RUU TPKS.
"Ya kenapa tidak kalau memang itu dimungkinkan. Enggak ada persoalan sebenarnya kalau memang disepakati dan pimpinan setuju sih bisa saja," kata Luluk.