Nasib Pilu Korban Binomo Rugi Ratusan Juta: Indra Kenz Bilang Legal dan Bisa Dianalisa
ERA.id - Puluhan orang merasa tertipu dengan trading binary options melalui aplikasi Binomo. Mereka merasa merugi setelah mengikkuti salah satu platform binary options tersebut.
Para korban mengaku rugi hingga ratusan juta setelah ikutan 'trading' di platform binary option yang dipopulerkan salah satunya oleh Crazy Rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Diketahui, Indra Kenz pun telah dilaporkan ke polisi atas tuduhan dugaan penipuan. Salah satu korban Binomo itu adalah Erick Buana.
Erick mengaku menjadi trader dalam aplikasi Binomo pada Mei 2021. Ia bermain Binomo karena tergiur dengan promosi yang disampaikan oleh Indra Kenz dan kawan-kawan sebagai affiliator.
"Saya tergiurnya dari situ," katanya kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Warga Depok, Jawa Barat ini tergiur iming-iming untung alias profit yang besar dan mudah didapat seperti yang selalu digembar-gemborkan Indra Kenz Cs. Ia juga sempat percaya bila Binomo adalah 'trading' yang legal seperti pernyataan Indra Kenz.
"Mereka mengedukasi bahwa ini ada analisa, bisa dipelajari, bahkan mereka membuat tutorial dan mengatakan kalau mereka bisa kaya, bisa seperti sekarang itu dari hasil trading," katanya.
Meski demikian, Erick juga tak menampik, ia juga pernah dapat profit dari Binomo. Sedangkan urusan loss alias merugi, ia menjelaskan, para trader Binomo juga bisa rugi karena melawan robot trading.
"Sebenarnya ada profitnya, tapi nggak sebanding sama kita loss ya. Kalau dibilang ada profit memang ada sih. Masalahnya kita kan juga melawan robot (trading) juga ya," katanya.
Kini Erick mengaku sudah rugi hingga Rp165 juta. Meski demikian, ia sulit membuktikan dirinya sudah rugi ratusan juta karena sudah memakai 3 akun untuk main Binomo.
"Saya nggak bisa membuktikan saya loss RP164 juta, karena kan saya ada 3 akun, yang bisa dibuktikan nih di akun terakhir, tapi ada bukti transfer bank saya ada enggak masalah," sambungnya.
Walaupun banyak yang bilang Binomo adalah judi, bagi Erick tadinya ia tak percaya bahwa binary option termasuk judi lantaran para afiliator selalu bilang bahwa Binomo adalah trading yang bisa dianalisa dan dipelajari lewat grafik dan instrumen lainnya.
"Kita nggak bisa dibilang penjudi, karena afiliator menggembar gemborkan kalau ini bukan judi, ini trading, Jadi ada analisanya ada market dalam jam tertentu. Kalau judi kan ikutin feeling. Kalau ini kan enggak ini bukan judi, ini analisa, yang mau belajar inilah yang berhasil," ungkapnya.
Sejumlah korban Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri, dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kami juga pernah menulis soal Bareskrim Tegaskan Penyidik Profesional Tuntaskan Kasus Binomo: Tak Diintervensi Pelapor Atau Terlapor Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!