Mendag Lutfi Tak Bisa Menangkap Mafia Minyak Goreng, DPR Kecewa

ERA.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfy mengungkapkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak bisa menangkap mafia-mafia minyak goreng. Alasannya karena terbentur regulasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, menangkap orang jahat seperti mafia minyak goreng bukan kewenangan Kemendag.

"Saya mengatakan bahwa tidak bisa saya mengkap orang-orang ini berbasiskan dengan apa yang saya punya," ujar Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022).

"Jadi kalau saya musti (pakai aturan) policy ini, musti menghadapi penjahat yang nakal, itu diluar kewenangan Kementerian Perdagangan," tegasnya.

Adapun pernyataan Lutfi tersebut untuk mengkoreksi pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Ichsan Firdaus yang mengaku kecewa karena Kemendag tak bisa menindak mafia-mafia minyak goreng.

Ichan menyinggung soal stok minyak goreng di pasaran setelah kebijakan harga eceran tertinggi (HET) dicabut pemerintah.

Coba bayangkan ketika ada HET Rp14 ribu, yang namanya barang itu hilang pak Menteri. Tiba-tiba sekarang ada kebijakan Rp24 ribu kita lihat barangnya ada atau tidak. Kalau barangnya ada, berarti ada sesuatu yang salah di dalam kebijakan Permendag ini," ujar Ichsan.

Ichsan mengaku kecewa dengan pernyataan Lutfi yang menyebut tidak bisa menindak mafia-mafia minyak goreng.

Dia pun menyarankan Mendag untuk berkoordinasi dengan pihak yang memang punya kewenangan untuk menindak penimbun. Butuh peran menteri untuk melakukan koordinasi.

"Poin saya pak menteri, bahwa pak menteri tidak bisa bekerja sendiri kan. Tapi jangan mengatakan di dalam rapat ini pak menteri tidak bisa mengendalikan," kata Ichsan.

"Itulah peran seorang menteri pak menteri. peran menteri adalah bagaimana berkoordinasi dengan banyak pihak," pungkasnya.