Sudah 4 Bulan Napi Narkoba Adami Bin Musa Kabur Dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Pencariannya Belum Ada Perkembangan

ERA.id - Narapidana kasus Narkoba, Adami Bin Musa yang melarikan diri dari Lapas Kelas 1 Tangerang sampai saat ini belum juga ditemukan.

Keberadaan, pria 44 tahun yang kabur pada Rabu, (8/12/2021) ini pun masih misterius.

Kepala bagian Humas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan pencarian Adami belum ada perkembangannya. Namun demikian pihaknya yang bekerja sama dengan kepolisian masih terus memburu Adami.

 "Belum (belum ada perkembangan) yang pasti upaya pencarian terus dilakukan. Iya masih pencarian dan kepolisian," ujarnya Selasa, (22/3/2022).

Rika menegaskan kalau ada beberapa hal yang tidak dapat disampaikan terkait proses pencarian Adami ini. Yang pasti kata dia, pencarian masih berlangsung.

"Ya masih pencarian, pasti ada beberapa hal yang tidak bisa disampaikan ke kita pokoknya kepolisian masih dalam pencarian," katanya.

Terkait dengan kendala dalam proses pencarian, Rika pun tak dapat mengungkapkan. Menurut dia, hal itu adalah ranah kepolisian.

"kalo itu bisa ditanyakan ke kepolisian ya," tuturnya.

Dia menuturkan kalau kasus melarikan dirinya Adami ini sudah diserahkan pada kepolisian. Namun, Rika enggan merincinya.

"Kepolisian. Yang pasti semua daerah yang memungkinkan atau diduga bersangkutan Menuju kesana, saya gak punya kewenangan untuk jawab itu ya. Langsung ke kepolisian," jelasnya.

Yang terbaru, polisi sudah mengendus pelarian napi tersebut ke Riau. Dua orang yang diduga membantu pelariannya telah diamankan oleh Polda Riau.

Pelarian Adami bermula pada pukul 9.05 WIB. Saat itu, terdapat 12 narapidana yang keluar dengan kawalan 3 petugas untuk bekerja di tempat pencurian mobil kelolaan Lapas Klas 1 Tangerang.

Dari narapidana tersebut salah satunya merupakan Adami bin Musa. Lalu sekitar pukul 13.00, narapidana asal Aceh ini meminta izin kepada petugas untuk membeli rokok di warung dekat tempat pencucian mobil.

Namun, Adami bin Musa tak juga kembali. Petugas pun mengecek ke warung yang dituju Adami sebelumnya. Ternyata, Adami tak ada di lokasi.

Atas kejadian ini pun petugas melaporkannya ke Pelaksana Harian Kepala Lapas Klas 1 Tangerang yang saat itu dijabat oleh Nirwono Jatmokoadi. Setelah itu, Adami bin Musa pun dinyatakan melarikan diri.

Diketahui, Adami dijerat dengan pasal 114 undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika. Dia dipidana selama 22 tahun 3 bulan. Pria 43 tahun itu diperkirakan bebas atau ekspirasi pada 9 Maret 2044.

Namun, menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 168/Pid.Sus/2017/PN Kla Adami yang diadili pada 14 Juni 2017 dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-uandang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.