Ketua KPK Firli Bahuri Soal Surat Panggilan Andi Arief: Saya Pastikan Surat Sampai Alamat yang Dituju
ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara terkait polemik surat pemanggilan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi kasus suap Bupati non aktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud oleh lembaganya.
Firli memastikan, surat panggilan itu sudah dikirim sejak pekan lalu.
"Surat panggilan kepada yang bersangkutan sudah dikirim KPK pada tanggal 23 Maret yang lalu," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
KPK juga akan memastikan apakah surat tersebut sudah diterima atau belum. Namun, Firli memastikan telah memastikan surat dikirim ke alamat yang benar.
Dia menambahkan, keterangan Andi Arief dibutuhkan kepentingan penyidikan terkait kasus suap Bupati non aktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
"Kalaupun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, tentu kita harus cek apakah surat panggilan tersebut sampai kepada yang bersangkutan atau tidak," kata Firli.
"Tetapi pasti KPK memastikan surat panggilan sampai di alamat yang dituju," tegasnya.
Terkait pemanggilan berikutnya, Firli belum bisa memastikan kapan dilakukan. Dia menjelaskan, jika tidak hadir, KPK bisa memanggil kembali Andi Arief sebagai saksi.
"Saya tidak tahu persis dipanggil lagi. Tapi sesuai ketentuan, apabila seseorang dipanggil satu kali tidak hadir, maka ada ketentuan dalam hukum acara, kita panggil untuk kedua kalinya," kata Firli.
Diberitakan sebelumnya, Andi Arief menuding Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri telah salah bicara perihal pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud. Politikus Partai Demokrat ini juga mengaku tak mendapat surat panggilan dari komisi antirasuah.
"Apakah saya dipanggil hari ini sakai kasus Gratifikasi Bupati Penajam Utara? Pertama mana surat pemanggilan saya," kata Andi seperti dikutip dari akun Twitter miliknya @Andiarief__ pada Senin, 28 Maret.
Selain itu, dia mengaku heran kenapa tiba-tiba dihubungkan dengan kasus suap tersebut. Andi lantas mempertanyakan apa maksud dari pemanggilan tersebut.
Bahkan, politikus Partai Demokrat itu justru memanggil balik Ali Fikri ke DPP Partai Demokrat secara resmi.
"Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini? Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP," tegasnya.
Tak sampai di sana, Andi juga menuntut permohonan maaf dari Ali Fikri karena telah menyebarkan hoaks dan tak profesional sehingga merugikan dirinya.
Kemudian, masih dikutip dari Twitternya, Andi mengaku sudah melapor pada anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
Dia meminta koleganya yang jadi legislator untuk memanggil Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK demi menjelaskan motif pengumuman, yang dianggap Andi, sebagai berita yang tak benar atau hoaks.
"Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.
Kami juga pernah menulis soal Andi Arief Demokrat Dipanggil KPK, Terlibat Korupsi? Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!