Marak Jukir dan Pengemis Dadakan saat Ramadan, PD Parkir Makassar Janji Berantas

ERA.id - Memasuki bulan suci Ramadan, juru parkir (jukir) dadakan dan pengemis kian marak menghiasi tiap sudut Kota Makassar. Mulai dari masjid-masjid besar, pusat keramaian dan makam-makam.

Pantauan ERA.id di Makam Panaikang, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (2/4/2022). Banyaknya masyarakat yang ingin berziarah menjadi peluang mencari cuan para jukir dadakan. Belum lagi 'eksploitasi anak' oleh pengemis dan tukang berih-bersih dadakan yang marak dilakukan di makam tersebut.

Salah satu peziarah, Lala, kepada ERA mengatakan merasa terganggu. Sebab dirinya ingin merasakan ketenangan saat mengunjungi makam keluarganya namun disambut dengan belasan anak yang meminta 'cuan'.

"Iya, saya sangat terganggu. Kalau dua atau tiga anak tak masalah. Ini malah belasan. Dikasi satu, malah minta semua. Giliran tak diberikan malah menghujat dengan kata kasar. 'Orang tuanya mana sih?' ini nih pasti eksploitasi anak lagi. Kasihan," katanya, Sabtu (2/4/2022) kemarin.

Selain pengemis, jukir dadakan banyak di masjid-masjid besar di Makassar, salah satunya Masjid Al-Markaz. Harga parkir biasanya Rp 2 ribu, kini menjadi Rp5 ribu.

Ishadi, masyarakat setempat yang terkena dampak tarif parkir di masjid Al-Markaz. Ia menjelaskan saat itu dirinya ingin melakukan salat Tarawih. Setelah selesai, saat hendak membayar, jukir mengatakan jika harganya sudah naik.

"Kaget saya Pak. Untung uang masih ada sisa Rp3 ribu, terpaksa jukir tersebut mengambilnya walaupun memasang muka yang kesal. Seharusnya ini ada aparat yang bertugas," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Humas Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar, Asrul mengatakan akan menyiapkan tim untuk meminimalisir jukir dadakan. Tim ini, lanjutnya, akan langsung di back up oleh beberapa tim gabungan.

"Kami telah membentuk tim 'pembeludakan insidentil' dimana tim ini juga nantinya akan di back up oleh Dishub Makassar, Satpol PP, TNI/POLRI dalam bentuk tim terpadu," ucapnya kepada ERA.id, Minggu (3/4/2022).

Kehadiran tim ini, kata Asrul, nantinya agar dapat meminimalisir maraknya jukir dadakan yang muncul tiba-tiba di momentum bulan Ramadan, apalagi para jukir menaikkan tarif. Namun, ia menegaskan jika yang menindaki dan berhak adalah pihak kepolisian.

"Yang menindaki adalah dari pihak kepolisian, bukan kami (PD Parkir). Jukir liar masuk dalam sanksi tindak pidana ringan, sehingga jukir-jukir liar yang diamankan biasanya diedukasi dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," jelas Asrul.

Namun jika para jukir yang telah diberikan edukasi namun mengulanginya lagi, Asrul menuturkan akan memberikan sanksi yang berat bagi pelaku jukir dadakan dengan denda yang lumayan besar.

"Apabila masih didapati melakukan hal yang sama,maka sanksi terberatnya itu dapat kita proses dengan denda maksimal Rp50 juta dan kurungan penjara selama 6 bulan sesuai yang ada di Perda 17 tahun 2006," tandasnya.