Selama Ramadan, Restoran dan Kedai di Solo yang Disertai Live Music Akan Ditertibkan
ERA.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo selama bulan Ramadan melakukan penertiban di sejumlah warung yang memiliki layanan live music. Penertiban ini dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat yang terganggu dengan adanya live music di sejumlah tempat makan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arif Darmawan, Senin (4/4/2022). Menindaklanjuti laporan ini, ia kemudian menggelar penertiban.
”Mereka melanggar Perda Nomor 5 tahun 2017 kota Solo tentang URHU (Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum). Masyarakat banyak yang melaporkan ini karena mereka terganggu dengan kebiingan dari pertunjukan,” katanya.
Penertiban dilakukan di beberapa lokasi. Arif menyebut, dua lokasi di antaranya yakni di Singosaren dan Banjarsari.
”Setelah dapat laporan, kami langsung menertibkan di lapangan,” katanya.
Sebagai informasi Pemkot Solo memang membatasi kegiatan malam selama sepekan pertama dan sepekan terakhir bulan Ramadan. Untuk pemberlakuan aturan ini, ia berencana mengumpulkan pengusaha URHU untuk sosialisasi.
”Rencananya Rabu kami undang untuk sosialisasi,” katanya.
Arif mengimbau pada para pelaku usaha agar mematuhi aturan jam operasional selama bulan Ramadan. Jika nantinya dinilai ada pengusaha yang membandel, ia akan langsung menutup seperti yang sudah dilakukan.
”Kalau sanksi tidak ada, paling kami langsung minta tutup saat itu juga,” katanya.
Kami juga pernah menulis soal COVID-19 Melandai, Anies Baswedan: Ramadan 2022 Kembali Hidup Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!