RUU TPKS Cantumkan 19 Jenis Kekerasan Seksual, Termasuk Pemerkosaan
ERA.id - DPR RI dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan substansi dan harmonisasi daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Ketua Panitia Kerja (Panja) Willy Aditya mengatakan, terdapat 19 jenis kekerasan seksual yang tercantum dalam RUU TPKS.
"Totally itu ada 19 jenis kekerasan seksual (yang tercantum dalam RUU TPKS)," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Willy mengatakan, meskipun pemerkosaan tidak diatur dalam RUU TPKS. Namun pemerkosaan tetap dimasukan menjadi salah satu dari 19 jenis kekerasan seksual yang tercantum dalam RUU TPKS.
"Memang kita tidak memasukan pemerkosaan dan aborsi. Tapi lihat jenisnya, dari sembilan jenis kekerasan seksual yang disebutkan di atanya, pemerkosaan itu kita sebutkan di jenis kekerasan seksual lainnya," kata Willy.
Dikutip dari draf terbaru RUU TPKS, pada Pasal 4 ayat (1) terdapat sembilan jenis kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan sterilisasi, penyeiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakaan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).
Adapun sembilan jenis kekerasan seksual ini sanksinya diatur dalam RUU TPKS.
Sementara pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan pula 10 jenis kekerasan seksual lainnya. Diantaranya yaitu pemerkosaan dan perbuatan cabul. Kemudian persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak.
Lalu, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, kekerasan skesual dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yanng tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual, dan tindak pidana lain yang tidak dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun 10 jenis kekerasan seksual yang tercantum pada Pasa 4 ayat (2) tersebut sanksinya diatur dalam undang-undang lainnya seperti UU Kesehatan, KUHP, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan lainnya.
Untuk diketahui, hari ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu pada siang nanti.
"Hari ini rencana laporan timus (tim perumus) ke Panja. Habis itu siang rencana kita akan melakukan rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu," kata Willy.