Novanto Didesak Mundur, Fadli Zon: Bukan Wewenang MKD

Jakarta, era.id - Kedatangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyisakan pertanyaan. Muncul dugaan kedatangan tersebut untuk menggeser puncak kepemimpinan legislatif.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menuturkan, MKD tidak memiliki wewenang mengganti Setya Novanto yang masih menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"MKD itu kan lebih pada persoalan etik, kalo Novanto lebih pada persoalan hukum," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017). 

Fadli kemudian meminta pihak-pihak yang mendorong digantinya Ketua DPR menunggu hasil Novanto yang membela diri saat praperadilan. "Kita liat aja hasilnya (praperadilan), karena kita bekerja bukan berdasarkan suka enggak suka, jadi harus sesuai hukum," tambahnya. 

Fadli juga menolak status hukum Novanto yang kini menjadi tersangka KPK memengaruhi citra DPR secara kelembagaan. Menurutnya, kritikan yang ditujukan ke DPR sangat wajar terkait dinamika demokrasi di Indonesia. 

"Masyarakat semakin dewasa dengan demokrasi kita. Demonstransi tertib. Mereka bisa lihat institusi mana, tidak. Mereka bisa memilah," ucap Fadli. 

Novanto telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Novanto diduga melakukan korupsi bersama Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiharjo, Irman dan Sugiharto.

Sidang praperadilan yang rencananya digelar pada Kamis (30/11/2017) batal terlaksana lantaran Novanto berhalangan hadir. Adapun sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Kusno mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (7/12/2017).

 

Tag: