Kekerasan Seksual Terus Menghantui, Menteri PPPA Janji Mengawal UU TPKS

ERA.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengakui banyak kasus kekerasan seksual dan menjadi fenomena gunung es.

Pihaknya berjanji bakal mengawal kasus itu sampai tuntas. "Enam bulan ini tiada hari tanpa kekerasan seksual. Ini adalah fenomena gunung es. Kami dari Kementerian PPA terus mengawal ini," kata Gusti Ayu di kampus UGM, Selasa (17/5/2022).

Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan semua pihak untuk menuntaskan kasus tersebut demi memperjuangkan keadilan bagi korban.

"Koordinasi kami lakukan di daerah, dengan dinas juga dengan LBH. Bagiamana kasus diselesaikan tuntas dan cepat. Kita kawal sebaik-baiknya untuk memberikan keadilan korban dan efek jera kepada pelaku. Setiap kasus kami informasikan terkait dengan pendampingan," tuturnya.

Sebelumnya ia mengapresiasi UGM atas upayanya mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus. "Sebelum disahkan UU TPKS (Tindak Pidana Kekeras Seksual) kampus ini sudah mendahului melalui peraturan rektor untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual,” katanya.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM. Peraturan ini merespons terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi di kampus ini.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei lalu. Peraturan ini, menurutnya, memberikan payung hukum untuk melindungi masyarakat Indonesia dari kekerasan seksual.

Isu kekerasan seksual menjadi salah satu perhatian penting dan tercantum dalam lima arahan Presiden kepada Menteri PPPA. Kelima arahan tersebut adalah peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dalam pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, serta pencegahan perkawinan anak.

Atas pengesahan UU TPKS, Menteri mengucapkan bahwa Kementerian PPPA memerlukan bantuan dari para akademisi untuk menyusun aturan pelaksananya.

“Semakin banyak kita bersinergi dengan stakeholder yang punya keahlian di bidangnya, misalnya UGM melalui Fakultas Hukum, bisa membantu mengawal untuk mempercepat aturan pelaksanaannya,” ucapnya.